menurut adi fahrudin,P.Hd
A. Ide
tentang kesejahteraan sosial
Ide tentang
kesejahteraan sosial didasarkan atas asumsi bahwa masyarakat manusia dapat
diorganisasi dan diatur untuk menghasilkan dan memberikan hal-hal ini, dan
karena dapat melakukannya, masyarakat mempunyai kewajiban moral untuk
mewujudkannya dengan berhasil.
Pengertian kesejaheraan
sosial dalam UU no 6 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 menyatakan kesejahteraan sosial
ialah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial materiil maupun spiritual
yang diliputi oleh rasa keselamatan,kesusilaan,dan ketentraman lahir batin,yang
memungkinkan bagi setiap warga negara untuk mengadakan usaha pemenuhan
kebutuhan-kebutuhan jasmaniah,rohaniah, dan sosial yang sebaik-baiknya bagi
diri, keluarga serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak-hak asasi serta
kewajiban manusia sesuai dengan Pancasila.
Menurut definisi tersebut,
kesejahteraan sosial merupakan suatu tata yang berarti keteraturan atau order,
yang bukan merupakan cirri individu atau perorangan,melainkan ciri masyarakat
sebagai suatu kesatuan atau secara keseluruhan,yaitu masyarakat Indonesia.
Dengan demikian bagi setiap orang yang ada di Indonesia,diwilayah manapun ia
berada,dinaungi oleh tata kehidupan dan penghidupan sosial materiil ataupun
spiritual yang sama,apa pun atau bagaimanapun kondisi tata kehidupan dan
penghidupan tersebut. Dalam istilah penelitian,kesejahteraan sosial semacam ini
merupakan konstanta, bukan variabel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar