Rabu, 18 Maret 2015

ide kesejateraan sosial



 menurut adi fahrudin,P.Hd
A.     Ide tentang kesejahteraan sosial
Ide tentang kesejahteraan sosial didasarkan atas asumsi bahwa masyarakat manusia dapat diorganisasi dan diatur untuk menghasilkan dan memberikan hal-hal ini, dan karena dapat melakukannya, masyarakat mempunyai kewajiban moral untuk mewujudkannya dengan berhasil.
Pengertian kesejaheraan sosial dalam UU no 6 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 menyatakan kesejahteraan sosial ialah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial materiil maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan,kesusilaan,dan ketentraman lahir batin,yang memungkinkan bagi setiap warga negara untuk mengadakan usaha pemenuhan kebutuhan-kebutuhan jasmaniah,rohaniah, dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak-hak asasi serta kewajiban manusia sesuai dengan Pancasila.
Menurut definisi tersebut, kesejahteraan sosial merupakan suatu tata yang berarti keteraturan atau order, yang bukan merupakan cirri individu atau perorangan,melainkan ciri masyarakat sebagai suatu kesatuan atau secara keseluruhan,yaitu masyarakat Indonesia. Dengan demikian bagi setiap orang yang ada di Indonesia,diwilayah manapun ia berada,dinaungi oleh tata kehidupan dan penghidupan sosial materiil ataupun spiritual yang sama,apa pun atau bagaimanapun kondisi tata kehidupan dan penghidupan tersebut. Dalam istilah penelitian,kesejahteraan sosial semacam ini merupakan konstanta, bukan variabel. 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

analisis program Rabu Nyunda Kota Bandung

I.                    KEBIJAKAN MENGENAI RABU NYUNDA a.        Deskripsi Singkat Tentang Rabu Nyunda Rebo nyunda merupakan hari di man...