I.
KEBIJAKAN MENGENAI RABU NYUNDA
a. Deskripsi
Singkat Tentang Rabu Nyunda
Rebo
nyunda merupakan hari di mana warga Bandung mengenakan pakaian khas Sunda
lengkap. Rebo nyunda ini merupakan peraturan daerah yang dikeluarkan untuk
melestarikan budaya Sunda itu sendiri. setiap
Rabu di dinas pemerintahan, para pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan pakaian
adat Sunda, pangsi untuk laki-laki dan kebaya untuk perempuan. Kegiatan ini
juga digalakkan di sekolah-sekolah. Selain menggunakan pakaian Sunda, setiap
hari Rabu juga warga Kota Bandung dihimbau menggunakan Bahasa Sunda untuk
berkomunikasi dengan orang lain. Program Rebo
Nyunda ini mulai
diberlakukan di Kota Bandung pada tanggal 6 November 2013.
b.
Latar Belakang
Kegiatan Rebo
Nyunda adalah sebuah
program dari pemerintah Kota Bandung sebagai bagian dari hari-har yangi khusus berlaku di kota tersebut. Program ini digagas oleh Walikota Bandung Ridwan Kamil.
Program ini muncul karena adanya kekhawatiran dari segelintir masyarakat akan
lunturnya kebudayaan Sunda di Jawa Barat,
khususnya di Kota Bandung, padahal budaya Sunda adalah budaya lokal dari kota
ini. Dengan demikian, program ini
menjadi salah satu program untuk melestarikan budaya Sunda. Sebenarnya program ini merupakan salah
satu usaha Pemerintah Kota Bandung untuk mengimplementasikan Peraturan Daerah
(Perda) Nomor 9 Tahun 2012 pasal 10 ayat 1b yang menyebutkan bahwa setiap hari
Rabu ditetapkan sebagai hari berbahasa Sunda dalam semua kegiatan
Pendidikan, Pemerintahan dan kemasyarakatan.
Dalam
kegiatan ini, masyarakat Kota Bandung dihimbau menggunakan pakaian Sunda yakni
kebaya dan kain batik sebagai bawahan bagi perempuan serta iket kepala batik dan bila memungkinkan
menggunakan pangsi bagi laki-laki. Selainiket kepala, para laki-laki juga bisa
menambahkan hiasan kujang sebagai penghias iket tersebut. Bersamaan dengan menggunakan
pakaian Sunda, setiap hari Rabu juga warga Bandung diharapkan menggunakan Bahasa Sunda untuk berkomunikasi dengan orang lain. Komunikasi dalam Bahasa Sunda ini
digunakan baik di dalam instansi pemerintahan, sekolah-sekolah maupun dalam
rapat-rapat resmi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Bandung.
c.
Tanggapan dan
Saran
Setelah saya membaca dan memahami tentang Perda No
09 Tahun 2012 tentang Penggunaan, Pemeliharaan Dan Pengembangan Bahasa,
Sastra yang didalamnya juga ada aturan mengenai Rabu Nyunda. Program yang dicanangkan oleh pemerintah kota
Bandung merupakan suatu inovasi yang positif. Saya setuju dengan adanya program
ini akan meningkatkan rasa kecintaan dan kebanggaan bagi masyarakat Jawa Barat
terutama Kota Bandung untuk terus
melestarikan kebudayaan lokal mereka. Karena pada jaman globalisasi budaya
lokal semakin terkikis oleh masuknya budaya asing. Orang lebih bangga
menggunakan budaya ala kebarat-baratan dan melupakan budaya asli mereka.
Melihat di kota bandung juga orang sudah jarang menggunakan bahasa asli mereka
terutama para remaja Program Rabu Nyunda
ini juga sebagai ajang memperkenalkan budaya asli sunda kepada para pendatang
dari luar daerah maupun luar negeri.
Tetapi menurut saya kewajiban berpakaian nyunda
bagi perempuan masih memberatkan, mungkin karena harus berpakaian kebaya
sehingga di nilai agak ribet. Terbukti realisasi pada kaum perempuan lebih sedikit
dari pada laki-laki.
Kebijakan
tentang Rabu Nyunda juga mendapat tanggapan positif dari masyarakat tetapi
menurut saya alahkah baiknya ada sebuah konsekwensi yang diberikan terhadap
masyarakat yang belum menjalankan program tersebut agar masyarakat secara umum
mau mematuhinya. Perda ini saya rasa sudah cukup jika harus melakukan uji coba.
d.
Lampiran
BAB
VI
STRATEGI
Pasal
10
(1) Pengunaan,
pemeliharaan dan pengembangan Bahasa, Sastra dan Aksara Sunda dilaksanakan
melalui strategi:
a. menetapkan dan mengembangkan materi pengajaran
Bahasa, Sastra dan Aksara Sunda dalam kurikulum muatan lokal wajib di setiap
jenjang dan satuan pendidikan formal dan non formal;
b. menetapkan
hari Rabu sebagai hari berbahasa Sunda dalam semua kegiatan Pendidikan,
Pemerintahan dan kemasyarakatan;
c. menuliskan
Aksara Sunda untuk nama-nama tempat, jalan, bangunan yang bersifat publik
selain penggunaan bahasa lainnya;
d. mendorong
dan memfasilitasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan dalam penggunaan,
pemeliharaan Bahasa, Sastra dan Aksara Sunda;
e. memberikan
penghargaan kepada pihak-pihak yang menunjukkan upaya yang bermanfaat bagi
kepentingan penggunaan, pemeliharaan dan pengembangan Bahasa, Sastra dan Aksara
Sunda, khususnya bagi guru Bahasa Sunda, juru dakwah, dan pemuka masyarakat;
f. memperkaya
buku bahasa sunda di perpustakaan; dan
g. memperbanyak
al-Qur’an dalam terjemahan bahasa sunda.
(2)
Dalam menyusun dan melaksanakan
strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Walikota dapat mendelegasikan
kepada SKPD yang membidangi urusan pendidikan dengan dibantu oleh SKPD terkait.
II.
CONTOH KEBIJAKAN UMUM YANG TIDAK TERMASUK KEBIJAKAN
SOSIAL
1. Kebijakan Publik yang
Berupa Peraturan Perundang-Undangan
a.
Mengikuti wajib belajar 9 tahun
b. Membayar
Pajak Bumi dan Bangunan.
c. Menggunakan
hak untuk memilih dalam pemilihan umum.
d. Melaksanakan
peraturan daerah yang telah ditetapkan dan berlaku di suatu daerah.
e. Tidak
melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme agar terwujud penyelenggara negara yang
bersih dan bebas dari KKN.
f. Menggunakan
lambang negara, bendera, dan lagu kebangsaan sesuai dengan peraturan.
g. Menyampaikan
aspirasi atau pendapat baik dalam bentuk unjuk rasa, demonstrasi, pawai, rapat
umum, mimbar bebas, dan memberitahukan secara tertulis kepada Polri
selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai, yang diterima oleh Polri
setempat.
h.
Menaati peraturan lalu lintas.
2. Kebijakan Publik yang Berupa Pidato-Pidato
Pejabat Tinggi
a. Melaksanakan
anjuran yang disampaikan oleh presiden pada setiap tanggal 17 Agustus.
b.
Melaksanakan anjuran yang disampaikan oleh
menteri, gubernur, bupati, walikota melalui pidatonya pada peringatan hari
besar nasional.
c.
Melaksanakan upacara bendera.
3. Kebijakan Publik Yang Berupa Program-Program
Pemerintah
a. Melaksanakan
anggaran sesuai dengan yang termuat dalam APBN atau APBD.
b.
Melaksanakan arah kebijakan yang termuat dalam
GBHN.
4. Kebijakan Publik Yang
Berupa Tindakan Yang Dilakukan Oleh Pemerintah
a. Mendukung
kunjungan presiden dan menteri ke negara lain.
b. Mendukung
kehadiran presiden atau menteri ke suatu daerah, kongres, muktamar, munas dan
sebagainya.
c. Melaksanakan
sambutan presiden, menteri, kepala daerah, perangkat daerah pada kegiatan resmi
atau protokoler.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar