Jumat, 16 Maret 2018

analisis program Rabu Nyunda Kota Bandung


I.                   KEBIJAKAN MENGENAI RABU NYUNDA
a.       Deskripsi Singkat Tentang Rabu Nyunda
Rebo nyunda merupakan hari di mana warga Bandung mengenakan pakaian khas Sunda lengkap. Rebo nyunda ini merupakan peraturan daerah yang dikeluarkan untuk melestarikan budaya Sunda itu sendiri. setiap Rabu di dinas pemerintahan, para pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan pakaian adat Sunda, pangsi untuk laki-laki dan kebaya untuk perempuan. Kegiatan ini juga digalakkan di sekolah-sekolah. Selain menggunakan pakaian Sunda, setiap hari Rabu juga warga Kota Bandung dihimbau menggunakan Bahasa Sunda untuk berkomunikasi dengan orang lain. Program Rebo Nyunda ini mulai diberlakukan di Kota Bandung pada tanggal 6 November 2013.
b.      Latar Belakang
Kegiatan Rebo Nyunda adalah sebuah program dari pemerintah Kota Bandung sebagai bagian dari hari-har yangi khusus berlaku di kota tersebut. Program ini digagas oleh Walikota Bandung Ridwan Kamil. Program ini muncul karena adanya kekhawatiran dari segelintir masyarakat akan lunturnya kebudayaan Sunda di Jawa Barat, khususnya di Kota Bandung, padahal budaya Sunda adalah budaya lokal dari kota ini. Dengan demikian, program ini menjadi salah satu program untuk melestarikan budaya Sunda. Sebenarnya program ini merupakan salah satu usaha Pemerintah Kota Bandung untuk mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 pasal 10 ayat 1b yang menyebutkan bahwa setiap hari Rabu ditetapkan sebagai hari  berbahasa Sunda dalam semua kegiatan Pendidikan, Pemerintahan dan kemasyarakatan.
Dalam kegiatan ini, masyarakat Kota Bandung dihimbau menggunakan pakaian Sunda yakni kebaya dan kain batik sebagai bawahan bagi perempuan serta iket kepala batik dan bila memungkinkan menggunakan pangsi bagi laki-laki. Selainiket kepala, para laki-laki juga bisa menambahkan hiasan kujang sebagai penghias iket tersebut. Bersamaan dengan menggunakan pakaian Sunda, setiap hari Rabu juga warga Bandung diharapkan menggunakan Bahasa Sunda untuk berkomunikasi dengan orang lain. Komunikasi dalam Bahasa Sunda ini digunakan baik di dalam instansi pemerintahan, sekolah-sekolah maupun dalam rapat-rapat resmi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Bandung.
c.       Tanggapan dan Saran
Setelah saya membaca dan memahami tentang Perda No 09 Tahun 2012 tentang Penggunaan, Pemeliharaan Dan Pengembangan Bahasa, Sastra yang didalamnya juga ada aturan mengenai Rabu Nyunda. Program yang dicanangkan oleh pemerintah kota Bandung merupakan suatu inovasi yang positif. Saya setuju dengan adanya program ini akan meningkatkan rasa kecintaan dan kebanggaan bagi masyarakat Jawa Barat terutama Kota Bandung  untuk terus melestarikan kebudayaan lokal mereka. Karena pada jaman globalisasi budaya lokal semakin terkikis oleh masuknya budaya asing. Orang lebih bangga menggunakan budaya ala kebarat-baratan dan melupakan budaya asli mereka. Melihat di kota bandung juga orang sudah jarang menggunakan bahasa asli mereka terutama para remaja  Program Rabu Nyunda ini juga sebagai ajang memperkenalkan budaya asli sunda kepada para pendatang dari luar daerah maupun luar negeri.
Tetapi menurut saya kewajiban berpakaian nyunda bagi perempuan masih memberatkan, mungkin karena harus berpakaian kebaya sehingga di nilai agak ribet. Terbukti realisasi pada kaum perempuan lebih sedikit dari pada laki-laki.
 Kebijakan tentang Rabu Nyunda juga mendapat tanggapan positif dari masyarakat tetapi menurut saya alahkah baiknya ada sebuah konsekwensi yang diberikan terhadap masyarakat yang belum menjalankan program tersebut agar masyarakat secara umum mau mematuhinya. Perda ini saya rasa sudah cukup jika harus melakukan uji coba.

d.      Lampiran


BAB VI
STRATEGI
Pasal 10
(1)   Pengunaan, pemeliharaan dan pengembangan Bahasa, Sastra dan Aksara Sunda dilaksanakan melalui strategi:
a.        menetapkan dan mengembangkan materi pengajaran Bahasa, Sastra dan Aksara Sunda dalam kurikulum muatan lokal wajib di setiap jenjang dan satuan pendidikan formal dan non formal;
b.      menetapkan hari Rabu sebagai hari berbahasa Sunda dalam semua kegiatan Pendidikan, Pemerintahan dan kemasyarakatan;
c.       menuliskan Aksara Sunda untuk nama-nama tempat, jalan, bangunan yang bersifat publik selain penggunaan bahasa lainnya;
d.      mendorong dan memfasilitasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan dalam penggunaan, pemeliharaan Bahasa, Sastra dan Aksara Sunda;
e.       memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang menunjukkan upaya yang bermanfaat bagi kepentingan penggunaan, pemeliharaan dan pengembangan Bahasa, Sastra dan Aksara Sunda, khususnya bagi guru Bahasa Sunda, juru dakwah, dan pemuka masyarakat;
f.       memperkaya buku bahasa sunda di perpustakaan; dan
g.      memperbanyak al-Qur’an dalam terjemahan bahasa sunda.
(2)   Dalam menyusun dan melaksanakan strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Walikota dapat mendelegasikan kepada SKPD yang membidangi urusan pendidikan dengan dibantu oleh SKPD terkait.

II.                CONTOH KEBIJAKAN UMUM YANG TIDAK TERMASUK KEBIJAKAN SOSIAL
1.      Kebijakan Publik yang Berupa Peraturan Perundang-Undangan
a.       Mengikuti wajib belajar 9 tahun
b.      Membayar Pajak Bumi dan Bangunan.
c.       Menggunakan hak untuk memilih dalam pemilihan umum.
d.      Melaksanakan peraturan daerah yang telah ditetapkan dan berlaku di suatu daerah.
e.       Tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme agar terwujud penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN.
f.       Menggunakan lambang negara, bendera, dan lagu kebangsaan sesuai dengan peraturan.
g.      Menyampaikan aspirasi atau pendapat baik dalam bentuk unjuk rasa, demonstrasi, pawai, rapat umum, mimbar bebas, dan memberitahukan secara tertulis kepada Polri selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai, yang diterima oleh Polri setempat.
h.      Menaati peraturan lalu lintas.
2.       Kebijakan Publik yang Berupa Pidato-Pidato Pejabat Tinggi
a.       Melaksanakan anjuran yang disampaikan oleh presiden pada setiap tanggal 17 Agustus.
b.      Melaksanakan anjuran yang disampaikan oleh menteri, gubernur, bupati, walikota melalui pidatonya pada peringatan hari besar nasional.
c.       Melaksanakan upacara bendera.
3.       Kebijakan Publik Yang Berupa Program-Program Pemerintah
a.       Melaksanakan anggaran sesuai dengan yang termuat dalam APBN atau APBD.
b.      Melaksanakan arah kebijakan yang termuat dalam GBHN.
4.      Kebijakan Publik Yang Berupa Tindakan Yang Dilakukan Oleh Pemerintah
a.       Mendukung kunjungan presiden dan menteri ke negara lain.
b.      Mendukung kehadiran presiden atau menteri ke suatu daerah, kongres, muktamar, munas dan sebagainya.
c.       Melaksanakan sambutan presiden, menteri, kepala daerah, perangkat daerah pada kegiatan resmi atau protokoler.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

analisis program Rabu Nyunda Kota Bandung

I.                    KEBIJAKAN MENGENAI RABU NYUNDA a.        Deskripsi Singkat Tentang Rabu Nyunda Rebo nyunda merupakan hari di man...