BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
belakang
Hak tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan
kesejahteraan dirinya dan keluarganya merupakan hak asasi manusia dan diakui
oleh segenap bangsa-bangsa di dunia, termasuk Indonesia. Di Indonesia, falsafah dan dasar negara Pancasila
terutama sila ke-5 juga mengakui hak asasi warga atas kesehatan. Hak ini juga
termaksud
dalam UUD 45 pasal 28H dan pasal 34, dan diatur dalam UU No. 23/1992 yang
kemudian diganti dengan UU 36/2009 tentang Kesehatan. Dalam UU 36/2009 ditegaskan
bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber
daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu,
dan terjangkau. Sebaliknya, setiap orang juga mempunyai kewajiban turut serta
dalam program jaminan kesehatan sosial.
Usaha ke arah itu
sesungguhnya telah dirintis pemerintah dengan menyelenggarakan beberapa bentuk
jaminan sosial di bidang kesehatan, diantaranya adalah melalui PT Askes
(Persero) dan PT Jamsostek (Persero) yang melayani antara lain pegawai negeri
sipil, penerima pensiun, veteran, dan pegawai swasta. Untuk masyarakat miskin
dan tidak mampu, pemerintah memberikan jaminan melalui skema Jaminan Kesehatan
Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Namun demikian,
skema-skema tersebut masih terfragmentasi, terbagi- bagi. Biaya kesehatan dan
mutu pelayanan menjadi sulit terkendali.
Untuk mengatasi hal
itu, pada 2004, dikeluarkan Undang-Undang No.40 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional (SJSN). UU 40/2004 ini mengamanatkan bahwa jaminan sosial wajib bagi
seluruh penduduk termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui suatu Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Undang-Undang No. 24
Tahun 2011 juga menetapkan, Jaminan Sosial Nasional akan diselenggarakan oleh BPJS,
yang terdiri atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Khusus untuk Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) akan diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang
implementasinya dimulai 1 Januari 2014.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Apa
definisi BPJS?
2. Apa
fungsi,tugas dan wewenang BPJS?
3. Apa
saja azas-azas BPJS?
4. Apa
BPJS Kesehatan itu?
5. Bagaimana
program-program BPJS ketenagakerjaan?
1.3 Tujuan
1. Untuk
mengetahui definisi BPJS.
2. Untuk
mengetahui fungsi,tugas dan wewenang BPJS.
3. Untuk
mengetahui azas-azas BPJS.
4. Untuk
mengetahui tentang BPJS Kesehatan.
5. Untuk
mengetahui program-program BPJS Ketenagakerjaan.
BAB II
LANDASAN TEORI
Menurut UU no 24 tahun 2011 bahwa
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan
hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan
Pasal 52 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional, harus dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan
Undang-Undang yang merupakan transformasi keempat Badan Usaha Milik Negara
untuk mempercepat terselenggaranya sistem jaminan sosial nasional bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Peraturan
Pemerintah No. 101 tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
bahwa penerima bantuan iuran yang disebut PBI adalah fakir miskin dan orang
tidak mampu sebagai peserta jaminan kesehatan.
Peraturan
Presiden No. 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan bahwa jaminan
kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh
manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar
kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau
iuran yang dibayar pemerintah.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Definisi
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), secara tegas menyatakan bahwa BPJS yang
dibentuk dengan UU BPJS adalah badan hukum publik. BPJS yang dibentuk dengan UU
BPJS adalah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kedua BPJS tersebut pada dasarnya mengemban misi negara
untuk memenuhi hak konstitusional setiap orang atas jaminan sosial dengan
menyelenggarakan program jaminan yang bertujuan memberi kepastian perlindungan
dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penyelenggaraan jamianan sosial yang kuat dan berkelanjutan
merupakan salah satu pilar Negara kesejahteraan, disamping pilar lainnya, yaitu
pendidikan bagi semua, lapangan pekerjaan yang terbuka luas dan pertumbuhan
ekonomi yang stabil dan berkeadilan.
Mengingat pentingnya peranan BPJS dalam menyelenggarakan
program jaminan sosial dengan cakupan seluruh penduduk Indonesia, maka UU BPJS
memberikan batasan fungsi, tugas dan wewenang yang jelas kepada BPJS. Dengan
demikian dapat diketahui secara pasti batas-batas tanggung jawabnya dan
sekaligus dapat dijadikan sarana untuk mengukur kinerja kedua BPJS tersebut
secara transparan.
3.2 Fungsi
UU BPJS menetukan bahwa BPJS Kesehatan berfungsi
menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Jaminan Kesehatan menurut UU SJSN
diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip
ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan
kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
BPJS Ketenagakerjaan menurut UU BPJS berfungsi
menyelenggarakan 4 program, yaitu program jaminan kecelakaan kerja, jaminan
hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Menurut UU SJSN program jaminan kecelakaan kerja
diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial, dengan
tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan
santunan uang tunai apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja atau
menderita penyakit akibat kerja.
Selanjutnya program jaminan hari tua diselenggarakan secara
nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib, dengan tujuan
untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun,
mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Kemudian
program jaminan pensiun diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip
asuransi sosial atau tabungan wajib, untuk mempertahankan derajat kehidupan
yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena
memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Jaminan
pensiun ini diselenggarakan berdasarkan manfaat pasti.
Sedangkan program jaminan kematian diselenggarakan secara
nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dengan tujuan untuk memberikan
santuan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal
dunia.
3.3
Tugas
Dalam
melaksanakan fungsi sebagaimana tersebut diatas BPJS bertugas untuk:
- Melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta;
- Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja;
- Menerima bantuan iuran dari Pemerintah;
- Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta;
- Mmengumpulkan dan mengelola data peserta program jaminan sosial;
- Membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial; dan
- Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat.
Dengan kata lain tugas BPJS meliputi pendaftaran kepesertaan
dan pengelolaan data kepesertaan, pemungutan, pengumpulan iuran termasuk
menerima bantuan iuran dari Pemerintah, pengelolaan Dana jaminan Sosial,
pembayaran manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan dan tugas penyampaian
informasi dalam rangka sosialisasi program jaminan sosial dan keterbukaan
informasi.Tugas pendaftaran kepesertaan dapat dilakukan secara pasif dalam arti
menerima pendaftaran atau secara aktif dalam arti mendaftarkan peserta.
3.4
Wewenang
Dalam
melaksanakan tugasnya sebagaimana diamksud di atas BPJS berwenang:
- Menagih pembayaran Iuran;
- Menempatkan Dana Jaminan Sosial untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai;
- Melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memanuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional;
- Membuat kesepakatan dengan fasilitas kesehatan mengenai besar pembayaran fasilitas kesehatan yang mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah;
- Membuat atau menghentikan kontrak kerja dengan fasilitas kesehatan;
- Mengenakan sanksi administratif kepada peserta atau pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya;
- Melaporkan pemberi kerja kepada instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhannya dalam membayar iuran atau dalam memenuhi kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka penyelenggaraan program jaminan sosial.
Kewenangan menagih pembayaran Iuran dalam arti meminta
pembayaran dalam hal terjadi penunggakan, kemacetan, atau kekurangan
pembayaran, kewenangan melakukan pengawasan dan kewenangan mengenakan sanksi
administratif yang diberikan kepada BPJS memperkuat kedudukan BPJS sebagai
badan hukum publik.
1.5 Azas-azas
BPJS
BPJS
menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan asas:
a. Kemanusiaan;
Yang dimaksud dengan “asas
kemanusiaan” adalah asas yang terkait dengan penghargaan terhadap martabat
manusia.
b. Manfaat;
Yang
dimaksud dengan “asas manfaat” adalah asas yang bersifat operasional
menggambarkan pengelolaan yang efisien dan efektif.
c. Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Yang dimaksud dengan
“asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” adalah asas yang bersifat
idiil.
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan
adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan
kesehatan.
·
Kepersertaan
Peserta BPJS Kesehatan adalah setiap orang, termasuk orang
asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah
membayar iuran, meliputi :
1.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) : fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan
penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. Bukan
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari :
Γ Pekerja Penerima Upah dan anggota
keluarganya
a)
Pegawai
Negeri Sipil
b)
Anggota
TNI
c)
Anggota Polri
d)
Pejabat
Negara
e)
Pegawai
Pemerintah non Pegawai Negeri
f)
Pegawai Swasta
g)
Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd f yang
menerima Upah. Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6
(enam) bulan.
Γ Pekerja Bukan Penerima Upah dan
anggota keluarganya
a)
Pekerja
di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri
b)
Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan
penerima Upah.Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam)
bulan.
Γ Bukan pekerja dan anggota
keluarganya
a)
Investor
b)
Pemberi Kerja
c)
Penerima Pensiun
d)
Veteran
e)
Perintis Kemerdekaan
f)
Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan
g)
Bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd e yang mampu membayar iuran.
·
Manfaat
Manfaat
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan meliputi :
1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama,
yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:
1)
Administrasi
pelayanan
2)
Pelayanan
promotif dan preventif
3)
Pemeriksaan,
pengobatan dan konsultasi medis
4)
Tindakan
medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
5)
Pelayanan
obat dan bahan medis habis pakai
6)
Transfusi
darah sesuai kebutuhan medis
7)
Pemeriksaan
penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama
8)
Rawat
inap tingkat pertama sesuai indikasi
2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat
lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:
1)
Rawat
jalan, meliputi:
a.
Administrasi
pelayanan
b.
Pemeriksaan,
pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan sub
spesialis
c.
Tindakan
medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
d.
Pelayanan
obat dan bahan medis habis pakai
e.
Pelayanan
alat kesehatan implant
f.
Pelayanan
penunjang diagnostic lanjutan sesuai dengan indikasi medis
g.
Rehabilitasi
medis
h.
Pelayanan
darah
i.
Pelayanan
kedokteran forensic
j.
Pelayanan
jenazah di fasilitas kesehatan
2)
Rawat
Inap yang meliputi:
a.
Perawatan
inap non intensif
b.
Perawatan
inap di ruang intensif
c.
Pelayanan
kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri
·
Iuran
1.
Bagi
peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh
Pemerintah.
2.
Iuran
bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan
terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara,
dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji
atau Upah per bulan dengan ketentuan : 3% (tiga persen) dibayar oleh pemberi
kerja dan 2% (dua persen) dibayar oleh peserta.
3.
Iuran
bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta
sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan
ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5% (nol koma
lima persen) dibayar oleh Peserta.
4.
Iuran
untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan
seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu
persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja
penerima upah.
5.
Iuran
bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar,
asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran
peserta bukan pekerja adalah sebesar:
a. Sebesar
Rp.25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan
manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Sebesar
Rp.42.500 (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah)
per orang
per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang
perawatan Kelas II.
c. Sebesar
Rp.59.500,- (lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah)
per orang
per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
6. Iuran Jaminan
Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim
piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5%
(lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri
Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan,
dibayar oleh Pemerintah.
7. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh)
setiap bulan
BPJS ketenagakerjaan
BPJS
Ketenagakerjaan adalah badan hukum
publik yang bertanggungjawab kepada Presiden dan berfungsi menyelenggarakan
program jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian dan jaminan
kecelakaan kerja bagi seluruh pekerja Indonesia termasuk orang asing yang
bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia.
Program-program yang ada dalam BPJS
Ketenagakerjaan yaitu:
1. Program
Jaminan Hari Tua (JHT)
Program Jaminan Sosial merupakan
program perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja yang bertujuan untuk
menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi,
dan merupakan sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan
keluarganya akibat dari terjadinya risiko-risiko sosial dengan pembiayaan yang
terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.
Program Jaminan Hari Tua ditujukan
sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat,
atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program
Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan
pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan
tertentu.
Iuran Program Jaminan Hari Tua:
- Ditanggung Perusahaan = 3,7%
- Ditanggung Tenaga Kerja = 2%
Kemanfaatan Jaminan Hari Tua adalah sebesar akumulasi iuran
ditambah hasil pengembangannya.
Jaminan Hari Tua akan dikembalikan/dibayarkan sebesar iuran
yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja:
- Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap
- Berhenti bekerja yang telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun dan masa tunggu 1 bulan
- Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/POLRI/ABRI
2. Program
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja merupakan
risiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya. Untuk
menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh
adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja
baik fisik maupun mental, maka diperlukan adanya jaminan kecelakaan kerja.
Kesehatan dan keselamatan tenaga kerja merupakan tanggung jawab pengusaha
sehingga pengusaha memiliki kewajiban untuk membayar iuran jaminan kecelakaan
kerja yang berkisar antara 0,24% - 1,74% sesuai kelompok jenis usaha.
·
Manfaat
Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja
yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba
kembali dirumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. Iuran untuk
program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan. Perincian besarnya iuran
berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum pada iuran.
·
Iuran
o Kelompok I: 0.24 % dari upah sebulan;
o Kelompok II: 0.54 % dari upah sebulan;
o Kelompok III: 0.89 % dari upah sebulan;
o Kelompok IV: 1.27 % dari upah sebulan;
o Kelompok V: 1.74 % dari upah sebulan;
3.
Program Jaminan
Kematian (JKM)
Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Jaminan Kematian diperlukan sebagai upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang..
4. Jasa Kontruksi
Jasa kontruksi adalah Program Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Sektor Jasa Konstruksi yang diatur melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: KEP-196/MEN/1999 Tanggal 29 September 1999.
ΓΌ Tahap Kepesertaan
Setiap Kontraktor Induk
maupun Sub Kontraktor yang melaksanakan proyek Jasa Konstruksi dan
pekerjaan borongan lainnya wajib mempertanggungkan semua tenaga kerja
(borongan/harian lepas dan musiman) yang bekerja pada proyek tersebut kedalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan
Jaminan Kematian (JKM).
Adapun proyek - proyek tersebut
meliputi :
- Proyek-proyek APBD
- Proyek-proyek atas Dana Internasional
- Proyek-proyek APBN
- Proyek-proyek swasta, dll
BAB IV
PENUTUP
1. Simpulan
Badan Penyelenggara jaminan sosial yang disingkat BPJS merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial .BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Terdiri dari kepersertaan,manfaat dan iuran.
BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang bertanggungjawab kepada Presiden dan berfungsi menyelenggarakan program jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja bagi seluruh pekerja Indonesia termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia. Program-program BPJS Ketenagakerjaan yaitu: Program Jaminan Hari Tua (JHT), Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Kematian (JKM) dan jasa kontruksi.
Daftar
pustaka
http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpjs.
Diakses pada 20 April 2015.
http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs.
Diakses pada 20 April 2015.
http://mustaqimjnet.blogspot.com/2014/02/makalah-bpjs.html.
diakses tanggal 26 April 2015