BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Negara
Indonesia bertanggung jawab penuh terhadap kesejahteraan rakyat. Hal ini
tertera pada pasal 27 ayat 2 Undang-undang dasar 1945 yang berbunyi :
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.”
Keberhasilan
pembangunan nasional Indonesia menunjukan adanya peningkatan umur harapan hidup
yaitu dari 45,7 tahun pada tahun 1968 menjadi 61,3 pada tahun 1992 (BPS) .
Peningkatan umur harapan hidup membawa akibat pada pertambahan jumlah penduduk
usia lanjut yang berarti pula semakin memerlukan upaya pelayanan kesejahteraan
para lanjut usia yang semakin baik.
Salah
satu indikator keberhasilan pembangunan adalah diantaranya semakin meningkatnya
usia harapan hidup penduduk . Kondisi ini menyebabkan jumlah penduduk lanjut
usia terus meningkat dari tahun ke tahun . Menurut undang-undang nomor 13 tahun
1998 tentang kesejahteraan lanjut usia, yang dimaksud dengan lanjut usia adalah
penduduk yang telah mencapai usia 60 tahun ke atas .
Pandangan
masyarakat pada umumnya terhadap lanjut usia adalah menganggapnya seperti beban
. Padahal saat ini keberadaan lanjut usia sudah dipandang sebagai potensi yang
bisa memberikan konstribusi dalam pembangunan. Seiring dengan angka haapan
hidup yang semakin baik, maka jumlah lanjut usia semakin meningkat . Lanjut
usia memiliki potensi , maka mereka perlu mendapatkan penguatan agar mereka
tidak menjadi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial(PMKS) yang akan membebani
keluarganya . Hal ini penting, mengingat nilai kekeluargaan didalam masyarakat
sudah mulai melemah .
Lanjut
usia sebagai individu tetap membutuhkan teman untuk berbagai, baik dalam
keluarga maupun didalam lingkungan sosialnya. Mengingat usianya yang sudah
lanjut mereka memiliki keterbatasan mobilitas dan berdampak pada relasi sosial
mereka. Relasi sosial menjadi sempit dan ini akan berdampak pada aspek
psikologis lanjut usia itu sendiri .
Mereka menjadi merasa terasing dan tidak punya harapan hidup (hopeles) yang lebih baik di masa tuanya
.
Saat
ini pelayanan terhadap lanjut usia baik potensial maupun terlantar masih sangat terbatas. Layanan lanjut usia yang
diselenggarakan pemerintah lebih banyak berbasis panti sosial dan lebih banyak
diperntukan bagi lanjut usia non potensial. Masih banyak lanjut usia terlantar
di masyarakat yang potensial.
Oleh
sebab itu , pekerjaan sosial memperhatikan individu, orang-orang dan masyarakat
yang bekerja dengan orang-orang yang memiliki kerentanan dan mungkin memiliki
hambatan untuk berpartisipasi dalam masyarakat . Pekerja sosial bekerja sebagai
penengah antara individi yang termarginilisasikan dengan lingkunan sosial yang
mungkin berkontribusi terhadap termarganilisasikan mereka . Pekerja sosial
perlu memiliki keahlian yang tinggi dan
pengetahuan yang luas untuk bekerja secara efektif dalam menangani permasalahan
dalam hal ini lanjut usia terlantar (lansia) .
1.2 Rumusan
Masalah
a. Bagaimana
mengidentifikasi masalah lanjut usia terlantar?
b. Apa
pengertian dari lanjut usia terlantar ?
c. Apa
yang menyebabkan lanjut usia telantar menjadi masalah sosial ?
d. Apa
pelayanan yang diberikan pekerja sosial terhadap lanjut usia terlantar?
e. Apa
sistem sumber yang dapat diberikan kepada lanjut usia terlantar ?
f. Bagaimana
pekerja sosial memecahkan masalah lansia dengan menerapkan
pendekatan-pendekatan penagangan ?
1.3 Tujuan
Penulisan
a. Untuk
mengetahui bagaimana cara mengidentifikasi masalah lanjut usia terlantar
b. Untuk
mengetahui pengertian dari lanjut usia terlantar.
c. Untuk
mengetahui penyebab lanjut usia terlantar sehingga menjadi masalah sosial.
d. Untuk
mengetahui pelayanan pekerja sosial terhadap lanjut usia terlantar.
e. Untuk
mengetahui sistem sumber yang dapat diberikan pekerja sosial kepada lanjut usia
terlantar.
f. Untuk
mengetahui cara pekerja sosial dalam memecahkan masalah sosial melalui
pendekatan-pendekatan masalah sosial.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Identifikasi Masalah
A.
Masalah Lanjut Usia
Permasalahan-permasalahan
yang dihadapi para lanjut usia antara lain :
·
Terjadinya kemunduran
fungsi fisik yang membawa dampak pada kemunduran kesehatan dengan pola penyakit
yang spesifik .
·
Adanya keterbatasan
kesempatan kerja bagi para lanjut usia sehingga para lanjut usia yang tidak
memiliki pekerjaan, hidup dan berada dalam kemiskinan. Disamping itu juga
karena keluarganya tidak mampu merawat dehingga mereka menjadi terlantar .
·
Berkurangnya integrasi
dengan lingkungannya sebagai akibat dari berberkurangnya kegiatan sosial. Hal
ini cenderung berpengaruh negatif pada kondisi sosial psikologis lanjut usia
sehingga mereka sudah tidak diperlukan masyarakat lingkungannya .
·
Adanya perubahan
tatanan kehidupan masyarakat dari masyarakat agraris mengarah ke masyarakat
industri, cenderung menimbulkan pergeseran nilai sosial masyarakat yang
memberikan penghargaan dan penghormatan kepada lanjut usia.
B.
Batasan Lanjut Usia
WHO(1999) menggolongkan lanjut usia
berdasrkan usia kronologis atau biologis menjadi 4 kelompok yaitu usia
pertengahan (middleage) antara usia 45 sampai 59 tahun, lanjut usia(elderly) berusia antara 60 dan 74 tahun,
lanjut usia tua (old) usia 75 sampai
90 tahun, dan usia sangat tua (Very old) diatas
90 tahun .
Menurut Prof . Dr. Koesmanto
Setyonegoro, lanjut usia dikelompokan menjadi usia dewasa muda (elderly
adulhood) ,18 atau 25-29 tahun , usia dewasa penuh (middle years) atau maturitas, 25-60 tahun atau 65 tahun , lanjut
usia (geriatric age), lebih dari 65
tahun atau 70 tahun yang dibagi lagi dengan 70-75 tahun (young old), 75-80 tahun (old)
,lebih dari 80 (very old)
Menurut UU No.4 tahun 1965 pasal 1 seseorang
dapat dinyatakan sebagai seorang jompo atau lanjut usia setelah yang
bersangkutan mencapai umur 55 tahun, tidak mempunyai atau tidak berdaya mencari
nafkah sendiri untuk keperluan hidupnya sehari-hari dan menerima nafkah dari
orang lain.
2.2
Pengertian Lanjut Usia Terlantar
Menurut
Reimer et al (1999); Stanley and Beare (2007), menedefinisikan lansia
berdasarkan karakteristik sosial masyarakat yang menganggap bahwa orang telah
tua jika menunjukan ciri fisik seperti rambut beruban, kerutan kulit, dan
hilangnya gigi . Dalam peran masyarakat tidak bisa lagi melaksanakan fungsi
peran orang dewasa, seperti pria yang
tidak lagi terikat dalam kegiatan ekonomi produktif, dan untuk wanita tidak
dapat memenuhi tugas rumah tangga. Kriteria simbolik seseorang dianggap tua
ketika cucu pertamanya lahir.
Glascock dan Feinman (1981); Stanley and
Beare (2007), menganalisis kriteria Lanjut usia dari 57 negara didunia dan
menemukan bahwa kriteria lansia yang paling umum adalah gabungan antara usia
kronologis dengan perubahan dalam peran sosial, dan diikuti oleh perubahan
status fungsional seseotang.
Menurut Permensos RI NO.8 TAHUN 2012 lanjut
usia terlantar adalah seseorang yang berusia 60 tahun atau lebih, karena
faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.
2.3
Faktor
Penyebab Lanjut Usia Terlantar
Ada
beberapa factor penyebab dimana lanjut usia menjadi terlantar, yaitu :
1. Ketiadaan anak keluarga, kerabat dan
masyarakat lingkungan yang dapat memberikan bantuan tempat tinggal dan
penghidupannya.
2.
Kesulitan hubungan antara lanjut usia dengan keluarga dimana
selama ini ia tinggal.
3.
Ketiadaan kemampuan keuangan/ekonomi dari keluarga yang
menjamin penghidupannya secara layak.
4.
Kebutuhan penghidupannya tidak dapat dipenuhi melalui
lapangan kerja yang ada.
5.
Perkawinan anak sehingga anak hidup mandiri dan terpisah
dari orangtua, serta urbanisasi yang menyebabkan lanjut usia terlantar
2.4
Pelayanan untuk
lansia dalam panti Sosial
A.
Sasaran Pelayanan
Sasaran pelayanan kesejahteraan
sosial lanjut usia melalui panti sosial adalah Lanjut Usia yang:
·
Berusia 60 tahun keatas
·
Tidak berdaya mencari
nafkah sendiri untuk kelangsungan hidupnya,
·
Tidak mempunyai
keluarga dan atau memiliki keluarga
tetapi tidak mampu memelihara orang
tuanya yang sudah lanjut usia.
B. jenis pelayanan
Panti sosial sebagai lembaga pengganti
keluarga memberikan pelayanan kesejahteraan sosial lanjut usia tidak hanya
ditujukan kepada lanjut usia, tetapi juga kepada keluarga lanjut usia dan
masyarakat. Jenis-jenis pelayanan yang diberikan meliputi:
1. Pelayanan
kepada lanjut usia.
Sebagai sasaran
langsung pelaksanaan pembinaan kesejahteraan sosial lanjut usia, jenis
pelayanan yang diterima:
·
Pelayanan kebutuhan
makan,dengan pengaturan menu kebutuhan gizi lansia.
·
Pemeliharaan kesehatan
dan kebersihan, melalui pemeriksaan rutin, pengobatan pada saat menderita
sakit.
·
Pemberian bimbingan
rohani,berupa bimbingan mental, keagamaan dan bimbingan kemasyarakatan.
C. Proses pelayanan
Proses pelayanan kesejahteraan sosial
lanjut usia dilakukan melalui 3 tahapan, yaitu tahapan pendekatan awal, tahapan
pelaksanaan dalam pelayanan panti dan tahap resosialisasi.
1. Pendekatan
awal
Untuk memperkenalkan
dan mempermudah pelaksanaan program pelayanan kesejahteraan sosial lanjut usia
kepada instansi terkait, organisasi sosial dan masyarakat.
2. Tahapan
pelaksanaan
Tahap mulai
dilaksanakannya kegiatan pemberiapelayanan kesejahteraan sosial lanjut usia
meliputi kegiatan penerimaan lanjut usia (yang sudah ditetapkan /diseleksi)
menjadi penerima pelayanan panti, pemberin bimbingan (fisik, mental, sosial dan
keterampilan),
3. Tahap
Resosialisasi
Tahap persiapan akhir
dari suatu proses pelayanan bagi para lanjut usia yang akan diambil
keluarganya, seperti :
·
Upaya mempersiapkan
lanjut usia kembali kepada keluarga
·
Upaya mempertahankan
kondisi lanjut usia setelah berada diluar panti sosial
·
Pemberian kepastian
berakhirnya pelayanan kesejahteraan sosial lanjut usia dari panti sosial
berdasarkan pertimbangan keadaan atau kondisi terakhir lanjut usia dan
keluarganya.
2.5
Pelayanan sosial Non Panti bagi Lanjut usia
A.
Pelayanan berbasiskan keluarga
Keluarga adalah kelompok sosial
yang terdiri dari orang-orang diatas 2 orang atau lebih yang mempunyai ikatan
darah, perkawinan atau adopsi . Dalam pelayanan ini, lanjut usia tetap tinggal
dilingkungan keluarga bersama dengan anak atau sanak keluarga atau dirumah
lanjut usia sendiri bersama suami, istri, dengan atau tanpa kehadiran anak atau
sanak keluarganya.
Keluarga sebagai lembaga
sosialisasi pertama dan utama dalam masyarakat merupakan wadah penanganan
permalahan yang paling layak bagi lanjut usia, teruatama karena :
1. Dukungan
emosional dari keluarga sangat menetukan
keberhasilan dalam menangani permasalahan.
2. Lanjut
usia tetap dapat mengalihkan pengalaman kepada seluruh anggota keluarganya,
khususnya generasi muda
3. Keluarga
meruapakan titik awal tumbuh berkembangnya pola fikir, pola sikap, dan atau
pola tindak terhadap lanjut usia
Dibawah
ini bentuk-bentuk penanganan yang berbasiskan keluarga :
1. Santunan
keluarga
Santunan keluarga
merupakan pelayanan yang paling banyak dilakukan dalam hal lanjut usia tidam
mampu, sakit atau cacat sedangkan keluarganya tidak mempunyai kemampuan untuk
memberikan pelayanan yang memadai
2. Paket
Bantuan Usaha Produktif
Upaya ini dilakasanakan
Dapertemen Sosial dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kemandirian lanjut
usia melalui kegiatan-kegiatan sektor informal dirumah masing-masing, baik
secara individual maupun kelompok
B.
Pelayanan berbasiskan masyarakat
Dalam upaya ini lanjut usia tetap
tinggal dirumah atau keluarga masing-masing dan hanya menggunakan fasilitas
atas pelayanan pada waktu-waktu tertentu disiang hari. bentuk-bentuk pelayanan
berbasiskan masyarakat :
1. Pusat
Pelayanan Lanjut usia
Berbagai
kegiatan yang disediakan dilingkungan fasilitas ini adalah rekreasi, latihan
keterampilan, kegiatan kesenian dan kebudayaan , rehabilitasi, kesehatan dan
kegiatan-kegiatan sosial lainnya .
2. Klab
Lanjut Usia
Pelayanan
yang disediakan dalam klab ini seperti pusat pelayanan lanjut usia hanya
penggunaanya terbatas pada lanjut usia yang menjadi angggota . Klab tersebut di
organisasi oleh lanjut usia atau badan sosial .
C.
Pelayanan berbasiskan lembaga
Penanganan melalui lembaga kepada
lanjut usia yang memerlukan pelayanan intensif untuk tujuan penyembuhan,
rehabilitasi dan perawatan jangka pendek atau panjang . Pelayanan yang dapat
berikan berbasiskan lembaga yaitu :
1. Rumah
Sakit Lanjut usia
Pelayanan
yang diberikan rumah sakit ini sama dengan rumah sakit lainnya , yaitu
penyembuhan penyaki-penyakit fisik yang disandang lanjut usia. Rumah sakit lanjut usia tidak
menyediakan perawatan jangka panjang.
2. Panti
Werdha
Pada
umumnya panti werdha memberikan akomodasi dan pelayanan dan perawatan jangka
panjang bagi lanjut usia yang tidak mempunyai sanak keluarga dan tidak mampu
menyewa rumah sendiri, yang mengalami masalah dengan sanak keluarganya atau
tidak ingin membebani kelurga.
2.6 Identifikasi Potensi dan Sistem Sumber pada Lanjut
Usia
Terkait dengan pengembangan potensi bagi lanjut usia kita melihat
kembali adanya kewajiban lanjut usia. Kewajiban-kewajiban lanjut usia
sesuai dengan UU no. 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, antara
lain:
1.
Membimbing dan memberikan
nasihat secara arif dan bijaksana berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya,
terutama di lingkungan keluarganya dalam rangka menjaga martabat dan
meningkatkan kesejahteraannya;
2.
Mengamalkan dan
mentransformasikan ilmu pengetahuan, keahlian, ketrampilan, kemampuan dan
pengalaman yang dimilikinya kepada generasi penerus;
3.
Memberikan keteladanan
dalam segala aspek kehidupan kepada generasi penerus.
Terkait dengan upaya menggali potensi lanjut usia ini maka dapat
dilakukan pemahaman kebutuhan dan potensi yang dimiliki oleh lanjut usia
sebelum dilakukan pengembangan potensi sesuai dengan potensi lanjut usiat
ersebut. Pengembangan potensi lanjut usia menjadi salah satu upaya pemberdayaan
lanjut usia potensial, pemberdayaan lanjut usia di maksudkan agar lanjut usia
tetap dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan berperan aktif secara wajar dalam
hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pengembangan potensi lanjut usia potensial dapat di lakukan sesuai
bidang keahlian/kemampuan yang dimiliki lanjut usia pada saat sebelum
memasuki usia lanjut. Misalnya keahlian sebagai pengajar dan pendidik,
wiraswasta/usaha, advokat, ulama dan sebagainya. Dengan kata lain bahwa lanjut
usia potensial masih bisa beraktualisasi diri dengan keahliannya baik secara
mandiri/dilakukan sendiri maupun di fasilitasi secara kelembagaan.
Penanganan
terhadap lanjut usia terlantar yang masih produktif yaitu pemberdayaan lanjut
usia melalui pemberian bantuan usaha ekonomis produktif dan kelompok usaha
bersama. Selain itu ada juga pemberian bantuan pelayanan dan jaminan sosial
lanjut usia terlantar yang berasal dari Departemen Sosial RI.
2.7
Pendekatan Pendekatan Pada Lanjut Usia
A. Pendekatan
agama
Yaitu dengan penanaman nilai-nilai agama
sejak dini terhadap tipa individu dalam masyarakat. Untuk mengawal kepribadian
dan spiritual para lansia. Setidaknya dapat meminimalisir/mencegah
perbuatan/sikap aneh(berperilaku seperti anak-anak ataupun bertengkar) yang
ditimbulkan mereka.
B. Pendekatan hukum
Pendekatan hukum ini berlaku bagi semua
orang.Baik dalam segi perlindungan hukum maupun penegakkan terhadap pelanggaran
norma hukum.
C. Pendekatan
jurnalistik
Penyebaran info tentang masalah sosial
melalui media dan memperkenalkan tentang sebab-akibat dan cara mengatasinya.
D. Pendekatan
ekologi
Pendekatan yang didasarkan atas konsep
dan prinsip ekologi. Menelaah masalah lansia terlantar dari komponen masyarakat
di tempat tertentu dengan segala aspek yang dikaji dan dipelajari pengaruhnya.
E. Pendekatan
multidisipliner
Dikaji dan dianalisis dari berbagai
disiplin ilmu seperti Sosiologi, Ekonomi, Antropologi, Geografi, Psikologi dan
gerontologi.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Menurut Permensos RI
NO.8 TAHUN 2012 lanjut usia terlantar adalah seseorang yang berusia 60 tahun
atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan
dasarnya.
Lanjut usia sebagai individu tetap
membutuhkan teman untuk berbagai, baik dalam keluarga maupun didalam lingkungan
sosialnya. Mengingat usianya yang sudah lanjut mereka memiliki keterbatasan
mobilitas dan berdampak pada relasi sosial mereka. Relasi sosial menjadi sempit
dan ini akan berdampak pada aspek psikologis lanjut usia itu sendiri . Mereka menjadi merasa terasing dan tidak
punya harapan hidup (hopeles) yang
lebih baik di masa tuanya .
Faktor-faktor
yang mempengaruhi lansia terlantar yaitu ketiadaan anak keluarga, kerabat dan
masyarakat lingkungan yang dapat memberikan bantuan tempat tinggal dan
penghidupannya; kesulitan
hubungan antara lanjut usia dengan keluarga dimana selama ini ia tinggal; ketiadaan kemampuan keuangan/ekonomi
dari keluarga yang menjamin penghidupannya secara layak; Kebutuhan penghidupannya tidak dapat
dipenuhi melalui lapangan kerja yang ada, dan; perkawinan anak sehingga anak hidup
mandiri dan terpisah dari orangtua, serta urbanisasi yang menyebabkan lanjut
usia terlantar
Kegiatan
pembinaan pada lansia belumlah optimal, hal ini terkait dengan kurangnya peran
serta keluarga, masyarakat maupun instansi terkait pembinaan Kesejahteraan
Lansia yang mana salah satu bentuk peran serta masyarakat terhadap lansia
adalah dengan adanya kelembagaan atau wadah bagi lansia.
DAFTAR
PUSTAKA
Adang Setiana,
2012. Analisis Kebijakan Pemberdayaan dan
Perlindungan Sosial Lanjut Usia. Jakarta: Deputi Bidang Koordinasi
Perlinfungan Sosial dan Pemberdayaan Rakyat.
Ahmad
Jubaedi, dkk, 2008. Mengenal Usia Lanjut
dan Perawatannya. Jakarta: Salemba Madika.
Argo
Demartoto, 2007. Pelayanan Sosial Non
Panti bagi Lansia. Surakarta: Universitas Negri Surakarta.
Drs.
Setyoko, 1997. Petunjuk Teknis Pelaksaan
Pelayanan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia dalam Panti. Jakarta: Departemen
Sosial RI.
Karin
Crawford, Janet Walker, 2012. Pekerjaan Sosial
dengan Kelompo Lanjut Usia. Bandung: STKS Bandung
Lilik
Maarifatul Azizah, 2011. Keperawatam
Lanjut Usia. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusterimakasih atas kunjungannya ^_^
BalasHapustuatuapinggiran.blogspot.com kapan kapan pemerintah dapat mewujudkan tanggungjawabnya sekarang cuman omong doang masih belum becus dan menyedihkan
BalasHapus