Senin, 04 Mei 2015

makalah tentang lansia terlantar



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah

Negara Indonesia bertanggung jawab penuh terhadap kesejahteraan rakyat. Hal ini tertera pada pasal 27 ayat 2 Undang-undang dasar 1945 yang berbunyi : “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Keberhasilan pembangunan nasional Indonesia menunjukan adanya peningkatan umur harapan hidup yaitu dari 45,7 tahun pada tahun 1968 menjadi 61,3 pada tahun 1992 (BPS) . Peningkatan umur harapan hidup membawa akibat pada pertambahan jumlah penduduk usia lanjut yang berarti pula semakin memerlukan upaya pelayanan kesejahteraan para lanjut usia yang semakin baik.
Salah satu indikator keberhasilan pembangunan adalah diantaranya semakin meningkatnya usia harapan hidup penduduk . Kondisi ini menyebabkan jumlah penduduk lanjut usia terus meningkat dari tahun ke tahun . Menurut undang-undang nomor 13 tahun 1998 tentang kesejahteraan lanjut usia, yang dimaksud dengan lanjut usia adalah penduduk yang telah mencapai usia 60 tahun ke atas .
Pandangan masyarakat pada umumnya terhadap lanjut usia adalah menganggapnya seperti beban . Padahal saat ini keberadaan lanjut usia sudah dipandang sebagai potensi yang bisa memberikan konstribusi dalam pembangunan. Seiring dengan angka haapan hidup yang semakin baik, maka jumlah lanjut usia semakin meningkat . Lanjut usia memiliki potensi , maka mereka perlu mendapatkan penguatan agar mereka tidak menjadi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial(PMKS) yang akan membebani keluarganya . Hal ini penting, mengingat nilai kekeluargaan didalam masyarakat sudah mulai melemah .
Lanjut usia sebagai individu tetap membutuhkan teman untuk berbagai, baik dalam keluarga maupun didalam lingkungan sosialnya. Mengingat usianya yang sudah lanjut mereka memiliki keterbatasan mobilitas dan berdampak pada relasi sosial mereka. Relasi sosial menjadi sempit dan ini akan berdampak pada aspek psikologis lanjut usia itu sendiri .  Mereka menjadi merasa terasing dan tidak punya harapan hidup (hopeles) yang lebih baik di masa tuanya .
Saat ini pelayanan terhadap lanjut usia baik potensial maupun terlantar masih  sangat terbatas. Layanan lanjut usia yang diselenggarakan pemerintah lebih banyak berbasis panti sosial dan lebih banyak diperntukan bagi lanjut usia non potensial. Masih banyak lanjut usia terlantar di masyarakat yang potensial.
Oleh sebab itu , pekerjaan sosial memperhatikan individu, orang-orang dan masyarakat yang bekerja dengan orang-orang yang memiliki kerentanan dan mungkin memiliki hambatan untuk berpartisipasi dalam masyarakat . Pekerja sosial bekerja sebagai penengah antara individi yang termarginilisasikan dengan lingkunan sosial yang mungkin berkontribusi terhadap termarganilisasikan mereka . Pekerja sosial perlu memiliki keahlian yang tinggi  dan pengetahuan yang luas untuk bekerja secara efektif dalam menangani permasalahan dalam hal ini lanjut usia terlantar (lansia) .

1.2  Rumusan Masalah
a.       Bagaimana mengidentifikasi masalah lanjut usia terlantar?
b.      Apa pengertian dari lanjut usia terlantar  ?
c.       Apa yang menyebabkan lanjut usia telantar menjadi masalah sosial ?
d.      Apa pelayanan yang diberikan pekerja sosial terhadap lanjut usia terlantar?
e.       Apa sistem sumber yang dapat diberikan kepada lanjut usia terlantar ?
f.       Bagaimana pekerja sosial memecahkan masalah lansia dengan menerapkan pendekatan-pendekatan penagangan ?
1.3  Tujuan Penulisan
a.       Untuk mengetahui bagaimana cara mengidentifikasi masalah lanjut usia terlantar
b.      Untuk mengetahui pengertian dari lanjut usia terlantar.
c.       Untuk mengetahui penyebab lanjut usia terlantar sehingga menjadi masalah sosial.
d.      Untuk mengetahui pelayanan pekerja sosial terhadap lanjut usia terlantar.
e.       Untuk mengetahui sistem sumber yang dapat diberikan pekerja sosial kepada lanjut usia terlantar.
f.       Untuk mengetahui cara pekerja sosial dalam memecahkan masalah sosial melalui pendekatan-pendekatan masalah sosial.












BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Identifikasi Masalah
A. Masalah Lanjut Usia
                 Permasalahan-permasalahan yang dihadapi para lanjut usia antara lain :
·         Terjadinya kemunduran fungsi fisik yang membawa dampak pada kemunduran kesehatan dengan pola penyakit yang spesifik .
·         Adanya keterbatasan kesempatan kerja bagi para lanjut usia sehingga para lanjut usia yang tidak memiliki pekerjaan, hidup dan berada dalam kemiskinan. Disamping itu juga karena keluarganya tidak mampu merawat dehingga mereka menjadi terlantar .
·         Berkurangnya integrasi dengan lingkungannya sebagai akibat dari berberkurangnya kegiatan sosial. Hal ini cenderung berpengaruh negatif pada kondisi sosial psikologis lanjut usia sehingga mereka sudah tidak diperlukan masyarakat lingkungannya .
·         Adanya perubahan tatanan kehidupan masyarakat dari masyarakat agraris mengarah ke masyarakat industri, cenderung menimbulkan pergeseran nilai sosial masyarakat yang memberikan penghargaan dan penghormatan kepada lanjut usia.
B. Batasan Lanjut Usia
           WHO(1999) menggolongkan lanjut usia berdasrkan usia kronologis atau biologis menjadi 4 kelompok yaitu usia pertengahan (middleage)  antara usia 45 sampai 59 tahun, lanjut usia(elderly) berusia antara 60 dan 74 tahun, lanjut usia tua (old) usia 75 sampai 90 tahun, dan usia sangat tua (Very old) diatas 90 tahun .
           Menurut Prof . Dr. Koesmanto Setyonegoro, lanjut usia dikelompokan menjadi usia dewasa  muda (elderly adulhood) ,18 atau 25-29 tahun , usia dewasa penuh (middle years) atau maturitas, 25-60 tahun atau 65 tahun , lanjut usia (geriatric age), lebih dari 65 tahun atau 70 tahun yang dibagi lagi dengan 70-75 tahun (young old), 75-80 tahun (old) ,lebih dari 80 (very old)
 Menurut UU No.4 tahun 1965 pasal 1 seseorang dapat dinyatakan sebagai seorang jompo atau lanjut usia setelah yang bersangkutan mencapai umur 55 tahun, tidak mempunyai atau tidak berdaya mencari nafkah sendiri untuk keperluan hidupnya sehari-hari dan menerima nafkah dari orang lain.
2.2 Pengertian Lanjut Usia Terlantar
            Menurut Reimer et al (1999); Stanley and Beare (2007), menedefinisikan lansia berdasarkan karakteristik sosial masyarakat yang menganggap bahwa orang telah tua jika menunjukan ciri fisik seperti rambut beruban, kerutan kulit, dan hilangnya gigi . Dalam peran masyarakat tidak bisa lagi melaksanakan fungsi peran orang dewasa, seperti  pria yang tidak lagi terikat dalam kegiatan ekonomi produktif, dan untuk wanita tidak dapat memenuhi tugas rumah tangga. Kriteria simbolik seseorang dianggap tua ketika cucu pertamanya lahir.
     Glascock dan Feinman (1981); Stanley and Beare (2007), menganalisis kriteria Lanjut usia dari 57 negara didunia dan menemukan bahwa kriteria lansia yang paling umum adalah gabungan antara usia kronologis dengan perubahan dalam peran sosial, dan diikuti oleh perubahan status fungsional seseotang.
     Menurut Permensos RI NO.8 TAHUN 2012 lanjut usia terlantar adalah seseorang yang berusia 60 tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.

2.3 Faktor Penyebab Lanjut Usia Terlantar
Ada beberapa factor penyebab dimana lanjut usia menjadi terlantar, yaitu :
1.      Ketiadaan anak keluarga, kerabat dan masyarakat lingkungan yang dapat memberikan bantuan tempat tinggal dan penghidupannya.
2.     Kesulitan hubungan antara lanjut usia dengan keluarga dimana selama ini ia tinggal.
3.     Ketiadaan kemampuan keuangan/ekonomi dari keluarga yang menjamin penghidupannya secara layak.
4.     Kebutuhan penghidupannya tidak dapat dipenuhi melalui lapangan kerja yang ada.
5.     Perkawinan anak sehingga anak hidup mandiri dan terpisah dari orangtua, serta urbanisasi yang menyebabkan lanjut usia terlantar

2.4 Pelayanan untuk lansia dalam panti Sosial
       A. Sasaran Pelayanan
Sasaran pelayanan kesejahteraan sosial lanjut usia melalui panti sosial adalah Lanjut Usia yang:
·         Berusia 60 tahun keatas
·         Tidak berdaya mencari nafkah sendiri untuk kelangsungan hidupnya,
·         Tidak mempunyai keluarga dan  atau memiliki keluarga tetapi tidak  mampu memelihara orang tuanya yang sudah lanjut usia.
B. jenis pelayanan
Panti sosial sebagai lembaga pengganti keluarga memberikan pelayanan kesejahteraan sosial lanjut usia tidak hanya ditujukan kepada lanjut usia, tetapi juga kepada keluarga lanjut usia dan masyarakat. Jenis-jenis pelayanan yang diberikan meliputi:
1.      Pelayanan kepada lanjut usia.
Sebagai sasaran langsung pelaksanaan pembinaan kesejahteraan sosial lanjut usia, jenis pelayanan yang diterima:
·         Pelayanan kebutuhan makan,dengan pengaturan menu kebutuhan gizi lansia.
·         Pemeliharaan kesehatan dan kebersihan, melalui pemeriksaan rutin, pengobatan pada saat menderita sakit.
·         Pemberian bimbingan rohani,berupa bimbingan mental, keagamaan dan bimbingan kemasyarakatan.
C. Proses pelayanan
Proses pelayanan kesejahteraan sosial lanjut usia dilakukan melalui 3 tahapan, yaitu tahapan pendekatan awal, tahapan pelaksanaan dalam pelayanan panti dan tahap resosialisasi.
1.      Pendekatan awal
Untuk memperkenalkan dan mempermudah pelaksanaan program pelayanan kesejahteraan sosial lanjut usia kepada instansi terkait, organisasi sosial dan masyarakat.
2.      Tahapan pelaksanaan
Tahap mulai dilaksanakannya kegiatan pemberiapelayanan kesejahteraan sosial lanjut usia meliputi kegiatan penerimaan lanjut usia (yang sudah ditetapkan /diseleksi) menjadi penerima pelayanan panti, pemberin bimbingan (fisik, mental, sosial dan keterampilan),
3.      Tahap Resosialisasi
Tahap persiapan akhir dari suatu proses pelayanan bagi para lanjut usia yang akan diambil keluarganya, seperti :
·         Upaya mempersiapkan lanjut usia kembali kepada keluarga
·         Upaya mempertahankan kondisi lanjut usia setelah berada diluar panti sosial
·         Pemberian kepastian berakhirnya pelayanan kesejahteraan sosial lanjut usia dari panti sosial berdasarkan pertimbangan keadaan atau kondisi terakhir lanjut usia dan keluarganya.
2.5 Pelayanan sosial Non Panti bagi Lanjut usia
       A. Pelayanan berbasiskan keluarga
Keluarga adalah kelompok sosial yang terdiri dari orang-orang diatas 2 orang atau lebih yang mempunyai ikatan darah, perkawinan atau adopsi . Dalam pelayanan ini, lanjut usia tetap tinggal dilingkungan keluarga bersama dengan anak atau sanak keluarga atau dirumah lanjut usia sendiri bersama suami, istri, dengan atau tanpa kehadiran anak atau sanak keluarganya.
Keluarga sebagai lembaga sosialisasi pertama dan utama dalam masyarakat merupakan wadah penanganan permalahan yang paling layak bagi lanjut usia, teruatama karena :
1.      Dukungan emosional dari  keluarga sangat menetukan keberhasilan dalam menangani permasalahan.
2.      Lanjut usia tetap dapat mengalihkan pengalaman kepada seluruh anggota keluarganya, khususnya generasi muda
3.      Keluarga meruapakan titik awal tumbuh berkembangnya pola fikir, pola sikap, dan atau pola tindak terhadap lanjut usia
Dibawah ini bentuk-bentuk penanganan yang berbasiskan keluarga :
1.      Santunan keluarga
Santunan keluarga merupakan pelayanan yang paling banyak dilakukan dalam hal lanjut usia tidam mampu, sakit atau cacat sedangkan keluarganya tidak mempunyai kemampuan untuk memberikan pelayanan yang memadai
2.      Paket Bantuan Usaha Produktif
Upaya ini dilakasanakan Dapertemen Sosial dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kemandirian lanjut usia melalui kegiatan-kegiatan sektor informal dirumah masing-masing, baik secara individual maupun kelompok
B. Pelayanan berbasiskan masyarakat
Dalam upaya ini lanjut usia tetap tinggal dirumah atau keluarga masing-masing dan hanya menggunakan fasilitas atas pelayanan pada waktu-waktu tertentu disiang hari. bentuk-bentuk pelayanan berbasiskan masyarakat :
1.      Pusat Pelayanan Lanjut usia
Berbagai kegiatan yang disediakan dilingkungan fasilitas ini adalah rekreasi, latihan keterampilan, kegiatan kesenian dan kebudayaan , rehabilitasi, kesehatan dan kegiatan-kegiatan sosial lainnya .
2.      Klab Lanjut Usia
Pelayanan yang disediakan dalam klab ini seperti pusat pelayanan lanjut usia hanya penggunaanya terbatas pada lanjut usia yang menjadi angggota . Klab tersebut di organisasi oleh lanjut usia atau badan sosial .
C. Pelayanan berbasiskan lembaga
Penanganan melalui lembaga kepada lanjut usia yang memerlukan pelayanan intensif untuk tujuan penyembuhan, rehabilitasi dan perawatan jangka pendek atau panjang . Pelayanan yang dapat berikan berbasiskan lembaga yaitu :
1.      Rumah Sakit Lanjut usia
Pelayanan yang diberikan rumah sakit ini sama dengan rumah sakit lainnya , yaitu penyembuhan penyaki-penyakit fisik yang disandang  lanjut usia. Rumah sakit lanjut usia tidak menyediakan perawatan jangka panjang.
2.      Panti Werdha
Pada umumnya panti werdha memberikan akomodasi dan pelayanan dan perawatan jangka panjang bagi lanjut usia yang tidak mempunyai sanak keluarga dan tidak mampu menyewa rumah sendiri, yang mengalami masalah dengan sanak keluarganya atau tidak ingin membebani kelurga.

2.6  Identifikasi Potensi dan Sistem Sumber pada Lanjut Usia
Terkait dengan pengembangan potensi bagi lanjut usia kita melihat kembali adanya kewajiban lanjut usia. Kewajiban-kewajiban lanjut usia  sesuai dengan UU no. 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, antara lain:
1.      Membimbing dan memberikan nasihat secara arif dan bijaksana berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya, terutama di lingkungan keluarganya dalam rangka menjaga martabat dan meningkatkan kesejahteraannya;
2.      Mengamalkan dan mentransformasikan ilmu pengetahuan, keahlian, ketrampilan, kemampuan dan pengalaman yang dimilikinya kepada generasi penerus;
3.      Memberikan keteladanan dalam segala aspek kehidupan kepada generasi penerus.
Terkait dengan upaya menggali potensi lanjut usia ini maka dapat dilakukan pemahaman kebutuhan dan potensi yang dimiliki oleh lanjut usia sebelum dilakukan pengembangan potensi sesuai dengan potensi lanjut usiat ersebut. Pengembangan potensi lanjut usia menjadi salah satu upaya pemberdayaan lanjut usia potensial, pemberdayaan lanjut usia di maksudkan agar lanjut usia tetap dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan berperan aktif secara wajar dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pengembangan potensi lanjut usia potensial dapat di lakukan sesuai bidang keahlian/kemampuan yang dimiliki lanjut usia pada saat sebelum  memasuki usia lanjut.  Misalnya keahlian sebagai pengajar dan pendidik, wiraswasta/usaha, advokat, ulama dan sebagainya. Dengan kata lain bahwa lanjut usia potensial masih bisa beraktualisasi diri dengan keahliannya baik secara mandiri/dilakukan sendiri maupun di fasilitasi secara kelembagaan.
Penanganan terhadap lanjut usia terlantar yang masih produktif yaitu pemberdayaan lanjut usia melalui pemberian bantuan usaha ekonomis produktif dan kelompok usaha bersama. Selain itu ada juga pemberian bantuan pelayanan dan jaminan sosial lanjut usia terlantar yang berasal dari Departemen Sosial RI.
2.7 Pendekatan Pendekatan Pada Lanjut Usia
A.    Pendekatan agama
Yaitu dengan penanaman nilai-nilai agama sejak dini terhadap tipa individu dalam masyarakat. Untuk mengawal kepribadian dan spiritual para lansia. Setidaknya dapat meminimalisir/mencegah perbuatan/sikap aneh(berperilaku seperti anak-anak ataupun bertengkar) yang ditimbulkan mereka.
B.      Pendekatan hukum
Pendekatan hukum ini berlaku bagi semua orang.Baik dalam segi perlindungan hukum maupun penegakkan terhadap pelanggaran norma hukum.


C.     Pendekatan jurnalistik
Penyebaran info tentang masalah sosial melalui media dan memperkenalkan tentang sebab-akibat dan cara mengatasinya.
D.    Pendekatan ekologi
Pendekatan yang didasarkan atas konsep dan prinsip ekologi. Menelaah masalah lansia terlantar dari komponen masyarakat di tempat tertentu dengan segala aspek yang dikaji dan dipelajari pengaruhnya.
E.     Pendekatan multidisipliner
Dikaji dan dianalisis dari berbagai disiplin ilmu seperti Sosiologi, Ekonomi, Antropologi, Geografi, Psikologi dan gerontologi.




















BAB III
PENUTUP

3.1    Kesimpulan
     Menurut Permensos RI NO.8 TAHUN 2012 lanjut usia terlantar adalah seseorang yang berusia 60 tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.
Lanjut usia sebagai individu tetap membutuhkan teman untuk berbagai, baik dalam keluarga maupun didalam lingkungan sosialnya. Mengingat usianya yang sudah lanjut mereka memiliki keterbatasan mobilitas dan berdampak pada relasi sosial mereka. Relasi sosial menjadi sempit dan ini akan berdampak pada aspek psikologis lanjut usia itu sendiri .  Mereka menjadi merasa terasing dan tidak punya harapan hidup (hopeles) yang lebih baik di masa tuanya .
Faktor-faktor yang mempengaruhi lansia terlantar yaitu ketiadaan anak keluarga, kerabat dan masyarakat lingkungan yang dapat memberikan bantuan tempat tinggal dan penghidupannya; kesulitan hubungan antara lanjut usia dengan keluarga dimana selama ini ia tinggal; ketiadaan kemampuan keuangan/ekonomi dari keluarga yang menjamin penghidupannya secara layak; Kebutuhan penghidupannya tidak dapat dipenuhi melalui lapangan kerja yang ada, dan; perkawinan anak sehingga anak hidup mandiri dan terpisah dari orangtua, serta urbanisasi yang menyebabkan lanjut usia terlantar
   Kegiatan pembinaan pada lansia belumlah optimal, hal ini terkait dengan kurangnya peran serta keluarga, masyarakat maupun instansi terkait pembinaan Kesejahteraan Lansia yang mana salah satu bentuk peran serta masyarakat terhadap lansia adalah dengan adanya kelembagaan atau wadah bagi lansia.

DAFTAR PUSTAKA

Adang Setiana, 2012. Analisis Kebijakan Pemberdayaan dan Perlindungan Sosial Lanjut Usia. Jakarta: Deputi Bidang Koordinasi Perlinfungan Sosial dan Pemberdayaan Rakyat.
Ahmad Jubaedi, dkk, 2008. Mengenal Usia Lanjut dan Perawatannya. Jakarta: Salemba Madika.
Argo Demartoto, 2007. Pelayanan Sosial Non Panti bagi Lansia. Surakarta: Universitas Negri Surakarta.
Drs. Setyoko, 1997. Petunjuk Teknis Pelaksaan Pelayanan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia dalam Panti. Jakarta: Departemen Sosial RI.
Karin Crawford, Janet Walker, 2012. Pekerjaan Sosial dengan Kelompo Lanjut Usia. Bandung: STKS Bandung
Lilik Maarifatul Azizah, 2011. Keperawatam Lanjut Usia. Yogyakarta: Graha Ilmu.



3 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. terimakasih atas kunjungannya ^_^

    BalasHapus
  3. tuatuapinggiran.blogspot.com kapan kapan pemerintah dapat mewujudkan tanggungjawabnya sekarang cuman omong doang masih belum becus dan menyedihkan

    BalasHapus

analisis program Rabu Nyunda Kota Bandung

I.                    KEBIJAKAN MENGENAI RABU NYUNDA a.        Deskripsi Singkat Tentang Rabu Nyunda Rebo nyunda merupakan hari di man...