Minggu, 14 Februari 2016

program kesejahteraan sosial anak



MAKALAH SISTEM PERLINDUNGAN SOSIAL
PROGRAM KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK ( PKSA )
Dosen : Dra. Milly Mildawati, MP
                                                    
1.      Putri Rahayu                   ( 14.04.003 )
2.      Endah Wahyu K.                        ( 14.04.048 )
3.      Monica Leza                    ( 14.04.143 )
4.       Qisthi Ariefah                  ( 14.04.192 )

KELOMPOK 5
KELAS 1 J

Description: D:\KUMPULAN TUGAS KULIAH\index.jpg



SEKOLAH TINGGI KESEJAHTERAAN SOSIAL ( STKS )
BANDUNG
2015

KATA PENGANTAR

Dengan mengucapkan puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Sistem Perlindungan Sosial tentang Program Kesejahteraan Sosial Anak ( PKSA ) tepat waktu.
Dalam penyusunan makalah ini tentu kami mendapat banyak hambatan dan kesulitan. Oleh karena itu, atas terselesaikannya makalah ini tentu bukan hanya dari kemampuan kami semata-mata. Namun ada dukungan dan bantuan dari pihak-pihak yang terkait. Oleh karena itu kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam menyelesaikan makalah ini.
Kami menyadari sebagai manusia tentu kami memiliki keterbatasan dan kekurangan. Oleh karena itu, kami mengharapkan kerja sama apabila ada yang ingin menyampaikan kritik maupun saran agar kami lebih termotivasi. Kami berharap makalah ini dapat bermanfaat.
Akhir kata apabila ada tutur kata kami yang kurang berkenan kami mohon maaf sebesar-besarnnya.

Penyusun

Kelompok 5




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR...................................................................................... i
DAFTAR ISI..................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar belakang masalah............................................................................... 1
1.2. Permasalahan.............................................................................................. 2                             
1.3. Tujuan Penulisan......................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Pengertian PKSA........................................................................................ 3
2.2. Tujuan PKSA.............................................................................................. 3
2.3. Sasaran PKSA............................................................................................ 4
2.4  Komponen PKSA....................................................................................... 6
2.5 Struktur Organisasi PKSA........................................................................... 7
2.6 Dampak PKSA terhadap Kesejahteraan Anak............................................ 7
BAB III PENUTUP
3.1 Simpulan ................................................................................................... 10
3.2 Saran ......................................................................................................... 11   
DAFTAR PUSTAKA..................................................................................... 12








BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG MASALAH
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindugan Anak pasal 4 menyatakan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hal tersebut mengandung arti bahwa terdapat kewajiban Negara untuk memenuhi hak anak tersebut di atas.
Menurut Kementerian Sosial tahun 2010 terdapat 17,7 Juta anak yang berada di dalam situasi sulit yang meliputi anak-anak yang telantar, anak-anak yang dieksploitasi dan anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus termasuk anak dengan “kecacatan”, anak-anak yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan, anak-anak yang berada di dalam panti asuhan dan  anak-anak yang bekerja di sektor formal maupun informal.
Dari jumlah anak-anak yang berada dalam situasi sulit ini kemampuan negara untuk mengatasinya hanya 4% pertahun atau lebih kurang 708.000 anak. Dapat diartikan bahwa negara baru mampu menyelesaikan masalah anak anak yang berada dalam situasi sulit ini selama 25 tahun atau seperampat abad ke depan, itupun apabila tidak ada penambahan jumlah.
Keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa Negara Indonesia belum
sepenuhya memenuhi kewajibannya dalam melaksanakan perintah dari Undang-Undang tersebut. Hal ini bukan berarti pemerintah Indonesia berhenti dengan keadaan tersebut. Pada tahun 2010 dikeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunana Nasional yang menyatakan bahwa diperlukan penyempurnaan program bantuan sosial berbasis keluarga dalam hal ini khususnya bidang kesejahteraan sosial anak. Dilanjutkan dengan Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan maka ditetapkan Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) sebagai program prioritas nasional yang meliputi Program Kesejahteraan Sosial Anak Balita, Program Kesejahteraan Sosial Anak Terlantar, Program Kesejahteraan Sosial Anak Jalanan, Program Kesejahteraan Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum, Program Kesejahteraan Sosial Anak dengan “Kecacatan” dan Program Kesejahteraan Sosial Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus.

1.2  RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian Program Kesejahteraan Sosial Anak ?
2.      Apa tujuan dari Program Kesejahteraan Sosial Anak ?
3.      Siapakah sasaran dari Program Kesejahteraan Sosial Anak ?
4.      Apa program yang ada didalam Program Kesejahteraan Sosial Anak ?
5.      Bagaimana struktur organisasi Program Kesejahteraan Sosial Anak ?
6.      Bagaimana dampak PKSA terhadap kesejahteraan anak?

1.3  TUJUAN PENULISAN
1.      Untuk memenuhi tugas Sistem Perlindungan Sosial.
2.      Untuk mengetahui pengertian Program Kesejahteraan Sosial Anak.
3.      Untuk mengetahui tujuan Program Kesejahteraan Sosial Anak.
4.      Untuk mengetahui sasaran Program Kesejahteraan Sosial Anak.
5.      Untuk mengetahui program yang ada didalam Program Kesejahteraan    Sosial Anak.
6.      Untuk mengetahui struktur organisasi Program Kesejahteraan Sosial Anak.
7.      Untuk mengetahui dampak PKSA terhadap kesejahteraan anak.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Program Kesejahteraan Sosial Anak
Program Kesejahteraan Sosial Anak ( PKSA ) adalah upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar anak. PKSA ini meliputi :
1.      Bantuan sosial/subsidi pemenuhan kebutuhan dasar.
2.      Peningkatan aksesbilitas terhadap pelayanan sosial dasar (akte kelahiran, pendidikan, kesehatan, tempat tinggal dan air bersih, rekreasi, ketrampilan dan lain-lain).
3.      Penguatan dan tanggungjawab orangtua/keluarga dalam pengasuhan dan perlindungan anak.
4.      Penguatan kelembagaan kesejahteraan sosial anak.

2.2 Tujuan Program Kesejahteraan Sosial Anak
Tujuan dari PKSA adalah untuk mewujudkan pemenuhan hak dasar anak dan perlindungan terhadap anak dari penelantaran, eksploitasi dan diskriminasi, sehingga tumbuh kembang, kelangsungan hidup dan partisipasi anak dapat terwujud.




2.3 Sasaran Penerima Program Kesejahteraan Sosial Anak
Sasaran PKSA yang akan dicapai adalah:
1)      Anak balita terlantar, anak jalanan, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dengan kecacatan dan anak yang membutuhkan perlindungan khusus agar meningkat prosentase terhadap akses pelayanan sosial dasar.
2)      Orangtua dan keluarga yang bertanggungjawab dalam pengasuhan dan perlindungan kepada anak meningkat prosentasenya.
3)      Penurunan prosentase anak yang mengalami masalah sosial.
4)      Lembaga kesejahteraan sosial yang menangani anak meningkat baik kuantitas  maupun kualitasnya.
5)      Pekerja Sosial Profesional, Tenaga Kesejahteraan Sosial dan Relawan Sosial di bidang pelayanan kesejahteraan sosial anak yang terlatih meningkat.
6)      Pemerintah Daerah (kabupaten/kota) yang bermitra dan berkontribusi melalui dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dalam pelaksanaan PKSA.
7)      Produk hukum perlindungan hak anak yang djperlukan untuk landasan hukum pelaksanaan PKSA.  

Kriteria Penerima Program PKSA. Penerima manfaat program ini diprioritaskan kepada anak-anak yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.  Prioritas penerima manfaat dibagi dalam 6 (lima) kelompok, meliputi:
1)      Anak balita terlantar dan/atau membutuhkan perlindungan khusus (5 tahun ke bawah).
·         Anak yang berasal dari keluarga sangat miskin/miskin.
·         Anak yang kehilangan hak asuh dari orangtua/ keluarga.
·         Anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/ keluarga.
·         Anak yang di eksploitasi secara ekonomi seperti anak balita yang disalah-gunakan orang tua menjadi pengemis di jalanan.
·         Anak yang menderita gizi buruk atau kurang

2)      Anak telantar/tanpa asuhan orangtua (6 – 18 tahun), meliputi: anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orangtua/keluarga atau anak  kehilangan hak asuh dari orangtua/keluarga.
3)      Anak terpaksa bekerja di jalanan (6-18 tahun) meliputi: anak yang rentan bekerja di jalanan, anak yang bekerja di jalanan, anak yang bekerja dan hidup di jalanan.
4)      Anak berhadapan dengan hukum (6 – 18 tahun) meliputi: anak yang diindikasi melakukan pelanggaran hukum, anak yang mengikuti proses peradilan, anak yang berstatus diversi, anak yang telah menjalani masa hukuman pidana, dan anak yang menjadi korban perbuatan pelanggaran hukum.
5)      Anak dengan kecacatan (0 – 18 tahun), meliputi: anak dengan kecacatan fisik, anak dengan kecacatan mental dan anak dengan kecacatan ganda.
6)      Anak yang memerlukan perlindungan khusus lainnya (6 – 18 tahun), meliputi: anak dalam situasi darurat, anak korban trafficking (perdagangan), anak korban kekerasan baik fisik dan atau mental, anak korban eksploitasi, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi serta dari komunitas adat terpencil, anak yang menjadi korban penyalagunaan narkotika, alcohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA), serta anak yang terenfeksi HIV/AIDS. 
Persyaratan dan Kewajiban Penerima Manfaat/Layanan. Sasaran penerima layanan PKSA, baik anak, orangtua/keluarga maupun lembaga kesejahteraan sosial yang menjadi mitra pendamping harus memenuhi persyaratan (conditionalities) sebagai berikut:
1.      Adanya perubahan sikap dan perilaku (fungsi sosial) ke arah positif.
2.      Intensitas kehadiran dalam layanan sosial dasar dari berbagai  organisasi/lembaga semakin meningkat.
3.      Peran Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak yang bermitra dengan instansi sosial dalam mendampingi anak sehingga anak dapat terhindar dari penelantaran, eksploitasi, kekerasan dan diskriminasi.  
Kerangka Kerja Konseptual PKSA. Merupakan upaya peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak berbasis keluarga yang dilaksanakan berdasarkan proses sosial:
1.      Asesmen masalah dan kebutuhan anak, termasuk orangtua/keluarga dan lingkungan sosial.
2.      Pendampingan sosial oleh Peksos, TKSA atau Relawan Sosial sampai anak memperoleh bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, akses terhadap pelayanan sosial dasar, dan meningkatnya tanggungjawab orangtua/keluarga dalam pengasuhan dan perlindungan terhadap anak, serta semakin berperannya lembaga kesejahteraan sosial anak.
3.      Verifikasi/pemantauan terhadap keberlanjutan pemenuhan hak-hak anak dalam system pengasuhan dan perlindungan orangtua/keluarga, komunitas atau lembaga kesejahteraan sosial anak, yang sesuai dengan karakteristik perkembangan fungsi sosial anak. 
2.4 Komponen Program Kesejahteraan Sosial Anak
1.      Program Kesejahteraan Sosial Anak Balita (PKSA-AB)
2.      Program Kesejahteraan Sosial Anak Terlantar (PKSA-Antar)
3.      Program Kesejahteraan Sosial Anak Jalanan (PKSA-Anjal)
4.      Program Kesejahteraan Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum (PKSA-ABH)
5.      Program Kesejahteraan Sosial Anak dengan Kecacatan (PKSA-ADK)
6.      Program Kesejahteraan Sosial Anak Dengan Perlindungan Khsusus (PKSA-AMPK)
2.5 Struktur Organisasi Program Kesejahteraan Sosial Anak
Description: http://www.apiklampung.org/images/struktur-organisasi-PKSA.jpg

2.6 Dampak PKSA terhadap Kesejahteraan Anak
            Keberadaan PKSA membawa dampak positif bagi banyak pihak, antara lain bagi penerima manfaat (klien), keluarga, masyarakat dan pemerintah daerah. Dampak dalam hal ini difokuskan kepada penerima manfaat yang dapat dilihat dari sisi “sebelum dan sesudah” PKSA diimplementasikan.
1.      Bagi Anak Balita Terlantar
Anak terpenuhi kebutuhan nutrisi, transport berobat, pemenuhan kebutuhan sekolah yaitu akses terhadap Taman Anak Sejahtera ( TAS ).
2.      Bagi Anak Terlantar
Anak Terlantar di Dalam Panti
a.       Meningkatnya pemenuhan kebutuhan akan makanan bergizi.
b.      Anak menjadi lebih sehat.
c.       Anak akses ke pelayanan pendidikan.
d.      Anak akses ke pelayanan kesehatan.
e.       Anak akses memilki akte kelahiran.

Anak Terlantar di Luar Panti
a.       Anak terpenuhi kebutuhan makanan yang bergizi ( makan sehari tiga kali, terdiri dari nasi, sayur, lauk dan buah)
b.      Anak akses ke pendidikan dasar.
c.       Anak bergaul dengan teman sebaya di lingkungan tempat tinggalnya dan dengan teman sekolah bermain dan belajar bersama.
d.      Anak mendapat kemudahan akses ke kesehatan dengan menunjukkan KK dan KTP orang tua.
3.      Bagi Anak Jalanan
a.       Anak kembali ke sekolah, mendapat akses ke Puskesmas bila sakit melalui Kartu Sehat.
b.      Menurunkan persentase anak turun ke jalan baik dari segi jumlah dan lama.
c.       Mendapatkan perlindungan penelantaran dari orang tua nya.
d.      Mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan maupun pelecehan seksual.
4.      Bagi Anak dengan Kedisabilitasan
Dengan adanya bantuan, keluarga dapat terbantu untuk memenuhi kebutuhan anaknya seperti pemenuhan kebutuhan nutrisi, transport berobat, pemenuhan kebutuhan sekolah sehingga bebannya berkurang, orangtua lebih percaya diri dan anak terlihat lebih sehat.


5.      Bagi Anak Berhadapan dengan Hukum
Manfaat PKSA bagi anak berhadapan dengan hukum adalah anak akses terhadap pelayanan pendidikan dan kesehatan dan terpenuhinya hak dasar anak yaitu memiliki akta kelahiran dan adanya perubahan perilaku anak.

6.      Bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus
Sejalan dengan tujuan PKSA, anak sangat terbantu dalam pemenuhan kebutuhan dasar anak, baik kebutuhan fisik, sosial, dan psikologis. Pada aspek fisik anak terbantu dalam kebutuhan makanan dan minuman. Manfaat sosial psikologis yaitu meningkatnya interaksi sosial anak dengan keluarga dan masyarakat sekitar.






















BAB III
PENUTUP

3.1 Simpulan
Program Kesejahteraan Sosial Anak ( PKSA ) adalah upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar anak. PKSA ini meliputi : bantuan/subsidi pemenuhan kebutuhan dasar, aksesbilitas pelayanan sosial dasar, penguatan orangtua/keluarga dan penguatan lembaga kesejahteraan sosial anak. Adapun tujuan dari PKSA adalah untuk mewujudkan pemenuhan hak dasar anak dan perlindungan terhadap anak dari penelantaran, eksploitasi dan diskriminasi, sehingga tumbuh kembang, kelangsungan hidup dan partisipasi anak dapat terwujud.
Penerima manfaat program ini diprioritaskan kepada anak-anak yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi. Keberadaan PKSA membawa dampak positif bagi banyak pihak, antara lain bagi penerima manfaat (klien), keluarga, masyarakat dan pemerintah daerah. Dampak dalam hal ini difokuskan kepada penerima manfaat yang dapat dilihat dari sisi “sebelum dan sesudah” PKSA diimplementasikan.







3.2  Saran
Adapun saran yang dapat kami berikan dalam makalah ini adalah :
1.      Diperlukan upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan masyarakat serta individu yang berkompeten dalam bentuk pelayanan kesejahteraan sosial bagi anak yang membutuhkan perhatian dan peningkatan taraf hidup.
2.      Perlu meningkatkan sosialisasi tentang Program Kesejahteraan Sosial Anak ini kepada masyarakat luas.















DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1979  tentang Kesejah­tera­an Anak.
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan.
Astuti, Mulia, dkk. 2013.  Kebijakan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak. Jakarta: P3KS Press.
http://www.apiklampung.org/latar-belakang-pksa.html diakses pada Sabtu, 25 April 2015 pukul 14.00 WIB.
http://sosial.bantulkab.go.id/berita/129-progam-kesejahteraan-sosial-anak-pksa diakses pada Sabtu, 25 April 2015 pukul 19.00 WIB.
https://kapanjadibeda.wordpress.com/program-kesejahteraan-sosial-anak-pksa/ diakses pada Sabtu, 25 April 2015 pukul 19.15 WIB.






analisis program Rabu Nyunda Kota Bandung

I.                    KEBIJAKAN MENGENAI RABU NYUNDA a.        Deskripsi Singkat Tentang Rabu Nyunda Rebo nyunda merupakan hari di man...