MAKALAH SISTEM PERLINDUNGAN SOSIAL
PROGRAM KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK (
PKSA )
Dosen : Dra. Milly Mildawati, MP
1. Putri Rahayu ( 14.04.003 )
2. Endah Wahyu K. (
14.04.048 )
3. Monica Leza ( 14.04.143
)
4. Qisthi Ariefah ( 14.04.192 )
KELOMPOK 5
KELAS
1 J

SEKOLAH
TINGGI KESEJAHTERAAN SOSIAL ( STKS )
BANDUNG
2015
KATA
PENGANTAR
Dengan
mengucapkan puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan
hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Sistem Perlindungan Sosial tentang
Program Kesejahteraan Sosial Anak ( PKSA ) tepat waktu.
Dalam
penyusunan makalah
ini tentu kami mendapat banyak hambatan dan kesulitan. Oleh karena itu, atas terselesaikannya makalah ini tentu bukan hanya dari
kemampuan kami semata-mata. Namun ada dukungan dan bantuan dari pihak-pihak
yang terkait. Oleh karena itu kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak
yang telah membantu kami dalam menyelesaikan makalah ini.
Kami
menyadari sebagai manusia tentu kami memiliki keterbatasan dan kekurangan. Oleh
karena itu, kami mengharapkan kerja sama apabila ada yang ingin menyampaikan
kritik maupun saran agar kami lebih termotivasi. Kami berharap makalah ini dapat bermanfaat.
Akhir
kata apabila ada tutur kata kami yang kurang berkenan kami mohon maaf
sebesar-besarnnya.
Penyusun
Kelompok
5
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR......................................................................................
i
DAFTAR
ISI..................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1.
Latar belakang masalah............................................................................... 1
1.2.
Permasalahan.............................................................................................. 2
1.3.
Tujuan Penulisan......................................................................................... 2
BAB
II PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian PKSA........................................................................................ 3
2.2. Tujuan PKSA.............................................................................................. 3
2.3. Sasaran PKSA............................................................................................ 4
2.4 Komponen PKSA....................................................................................... 6
2.5 Struktur
Organisasi PKSA........................................................................... 7
2.6 Dampak PKSA
terhadap Kesejahteraan Anak............................................ 7
BAB III PENUTUP
3.1 Simpulan ................................................................................................... 10
3.2 Saran ......................................................................................................... 11
DAFTAR
PUSTAKA..................................................................................... 12
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG MASALAH
Undang-Undang
Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindugan Anak pasal 4 menyatakan bahwa setiap
anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara
wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hal tersebut mengandung arti
bahwa terdapat kewajiban Negara untuk memenuhi hak anak tersebut di atas.
Menurut
Kementerian Sosial tahun 2010 terdapat 17,7 Juta anak yang berada di dalam
situasi sulit yang meliputi anak-anak yang telantar, anak-anak yang
dieksploitasi dan anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus termasuk anak
dengan “kecacatan”, anak-anak yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan,
anak-anak yang berada di dalam panti asuhan dan
anak-anak yang bekerja di sektor formal maupun informal.
Dari
jumlah anak-anak yang berada dalam situasi sulit ini kemampuan negara untuk
mengatasinya hanya 4% pertahun atau lebih kurang 708.000 anak. Dapat diartikan
bahwa negara baru mampu menyelesaikan masalah anak anak yang berada dalam
situasi sulit ini selama 25 tahun atau seperampat abad ke depan, itupun apabila
tidak ada penambahan jumlah.
Keterangan
di atas dapat disimpulkan bahwa Negara Indonesia belum
sepenuhya memenuhi
kewajibannya dalam melaksanakan perintah dari Undang-Undang tersebut. Hal ini
bukan berarti pemerintah Indonesia berhenti dengan keadaan tersebut. Pada tahun
2010 dikeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 tentang Percepatan Pelaksanaan
Prioritas Pembangunana Nasional yang menyatakan bahwa diperlukan penyempurnaan program
bantuan sosial berbasis keluarga dalam hal ini khususnya bidang kesejahteraan
sosial anak. Dilanjutkan dengan Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2010 tentang
Program Pembangunan yang Berkeadilan maka ditetapkan Program Kesejahteraan
Sosial Anak (PKSA) sebagai program prioritas nasional yang meliputi Program
Kesejahteraan Sosial Anak Balita, Program Kesejahteraan Sosial Anak Terlantar,
Program Kesejahteraan Sosial Anak Jalanan, Program Kesejahteraan Sosial Anak
yang Berhadapan dengan Hukum, Program Kesejahteraan Sosial Anak dengan
“Kecacatan” dan Program Kesejahteraan Sosial Anak yang Membutuhkan Perlindungan
Khusus.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1. Apa
pengertian Program Kesejahteraan Sosial Anak ?
2. Apa
tujuan dari Program Kesejahteraan Sosial Anak ?
3. Siapakah
sasaran dari Program Kesejahteraan Sosial Anak ?
4. Apa
program yang ada didalam Program Kesejahteraan Sosial Anak ?
5. Bagaimana
struktur organisasi Program Kesejahteraan Sosial Anak ?
6. Bagaimana
dampak PKSA terhadap kesejahteraan anak?
1.3 TUJUAN PENULISAN
1. Untuk
memenuhi tugas Sistem Perlindungan Sosial.
2. Untuk
mengetahui pengertian Program Kesejahteraan Sosial Anak.
3. Untuk
mengetahui tujuan Program Kesejahteraan Sosial Anak.
4. Untuk
mengetahui sasaran Program Kesejahteraan Sosial Anak.
5. Untuk
mengetahui program yang ada didalam Program Kesejahteraan Sosial Anak.
6. Untuk
mengetahui struktur organisasi Program Kesejahteraan Sosial Anak.
7. Untuk
mengetahui dampak PKSA terhadap kesejahteraan anak.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Program
Kesejahteraan Sosial Anak
Program Kesejahteraan
Sosial Anak ( PKSA ) adalah upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang
dilakukan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan
sosial guna memenuhi kebutuhan dasar anak. PKSA ini meliputi :
1. Bantuan
sosial/subsidi pemenuhan kebutuhan dasar.
2. Peningkatan
aksesbilitas terhadap pelayanan sosial dasar (akte kelahiran, pendidikan,
kesehatan, tempat tinggal dan air bersih, rekreasi, ketrampilan dan lain-lain).
3. Penguatan
dan tanggungjawab orangtua/keluarga dalam pengasuhan dan perlindungan anak.
4.
Penguatan kelembagaan kesejahteraan sosial anak.
2.2 Tujuan Program Kesejahteraan
Sosial Anak
Tujuan dari PKSA adalah untuk mewujudkan pemenuhan hak dasar anak
dan perlindungan terhadap anak dari penelantaran, eksploitasi dan diskriminasi,
sehingga tumbuh kembang, kelangsungan hidup dan partisipasi anak dapat
terwujud.
2.3 Sasaran Penerima Program Kesejahteraan Sosial Anak
Sasaran PKSA yang akan
dicapai adalah:
1)
Anak balita terlantar, anak jalanan, anak yang berhadapan dengan
hukum, anak dengan kecacatan dan anak yang membutuhkan perlindungan khusus agar
meningkat prosentase terhadap akses pelayanan sosial dasar.
2)
Orangtua dan keluarga yang bertanggungjawab dalam pengasuhan dan
perlindungan kepada anak meningkat prosentasenya.
3)
Penurunan prosentase anak yang mengalami masalah sosial.
4)
Lembaga kesejahteraan sosial yang menangani anak meningkat baik
kuantitas maupun kualitasnya.
5)
Pekerja Sosial Profesional, Tenaga Kesejahteraan Sosial dan
Relawan Sosial di bidang pelayanan kesejahteraan sosial anak yang terlatih
meningkat.
6)
Pemerintah Daerah (kabupaten/kota) yang bermitra dan berkontribusi
melalui dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dalam pelaksanaan PKSA.
7)
Produk hukum perlindungan hak anak yang djperlukan untuk landasan
hukum pelaksanaan PKSA.
Kriteria
Penerima Program PKSA. Penerima manfaat program ini diprioritaskan kepada anak-anak yang
memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria
masalah sosial seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan,
ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, dan/atau korban
tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
Prioritas penerima manfaat dibagi dalam 6 (lima) kelompok, meliputi:
1)
Anak balita terlantar dan/atau membutuhkan perlindungan khusus (5
tahun ke bawah).
·
Anak
yang berasal dari keluarga sangat miskin/miskin.
·
Anak
yang kehilangan hak asuh dari orangtua/ keluarga.
·
Anak
yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/ keluarga.
·
Anak
yang di eksploitasi secara ekonomi seperti anak balita yang disalah-gunakan
orang tua menjadi pengemis di jalanan.
·
Anak
yang menderita gizi buruk atau kurang
2)
Anak telantar/tanpa asuhan orangtua (6 – 18 tahun), meliputi: anak
yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orangtua/keluarga atau
anak kehilangan hak asuh dari orangtua/keluarga.
3)
Anak terpaksa bekerja di jalanan (6-18 tahun) meliputi: anak yang
rentan bekerja di jalanan, anak yang bekerja di jalanan, anak yang bekerja dan
hidup di jalanan.
4)
Anak berhadapan dengan hukum (6 – 18 tahun) meliputi: anak yang
diindikasi melakukan pelanggaran hukum, anak yang mengikuti proses peradilan,
anak yang berstatus diversi, anak yang telah menjalani masa hukuman pidana, dan
anak yang menjadi korban perbuatan pelanggaran hukum.
5)
Anak dengan kecacatan (0 – 18 tahun), meliputi: anak dengan
kecacatan fisik, anak dengan kecacatan mental dan anak dengan kecacatan ganda.
6) Anak yang memerlukan
perlindungan khusus lainnya (6 – 18 tahun), meliputi: anak dalam situasi
darurat, anak korban trafficking (perdagangan), anak korban kekerasan baik
fisik dan atau mental, anak korban eksploitasi, anak dari kelompok minoritas
dan terisolasi serta dari komunitas adat terpencil, anak yang menjadi korban
penyalagunaan narkotika, alcohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA),
serta anak yang terenfeksi HIV/AIDS.
Persyaratan
dan Kewajiban Penerima Manfaat/Layanan. Sasaran penerima layanan PKSA,
baik anak, orangtua/keluarga maupun lembaga kesejahteraan sosial yang menjadi
mitra pendamping harus memenuhi persyaratan (conditionalities) sebagai berikut:
1. Adanya
perubahan sikap dan perilaku (fungsi sosial) ke arah positif.
2. Intensitas
kehadiran dalam layanan sosial dasar dari berbagai organisasi/lembaga semakin meningkat.
3. Peran
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak yang bermitra dengan instansi sosial dalam
mendampingi anak sehingga anak dapat terhindar dari penelantaran, eksploitasi,
kekerasan dan diskriminasi.
Kerangka
Kerja Konseptual PKSA. Merupakan upaya peningkatan kesejahteraan dan
perlindungan anak berbasis keluarga yang dilaksanakan berdasarkan proses
sosial:
1. Asesmen
masalah dan kebutuhan anak, termasuk orangtua/keluarga dan lingkungan sosial.
2. Pendampingan
sosial oleh Peksos, TKSA atau Relawan Sosial sampai anak memperoleh bantuan
pemenuhan kebutuhan dasar, akses terhadap pelayanan sosial dasar, dan
meningkatnya tanggungjawab orangtua/keluarga dalam pengasuhan dan perlindungan
terhadap anak, serta semakin berperannya lembaga kesejahteraan sosial anak.
3. Verifikasi/pemantauan
terhadap keberlanjutan pemenuhan hak-hak anak dalam system pengasuhan dan
perlindungan orangtua/keluarga, komunitas atau lembaga kesejahteraan sosial
anak, yang sesuai dengan karakteristik perkembangan fungsi sosial anak.
2.4 Komponen Program
Kesejahteraan Sosial Anak
1. Program
Kesejahteraan Sosial Anak Balita (PKSA-AB)
2. Program
Kesejahteraan Sosial Anak Terlantar (PKSA-Antar)
3. Program
Kesejahteraan Sosial Anak Jalanan (PKSA-Anjal)
4. Program
Kesejahteraan Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum (PKSA-ABH)
5. Program
Kesejahteraan Sosial Anak dengan Kecacatan (PKSA-ADK)
6. Program
Kesejahteraan Sosial Anak Dengan Perlindungan Khsusus (PKSA-AMPK)
2.5 Struktur Organisasi Program
Kesejahteraan Sosial Anak

2.6 Dampak PKSA terhadap
Kesejahteraan Anak
Keberadaan
PKSA membawa dampak positif bagi banyak pihak, antara lain bagi penerima
manfaat (klien), keluarga, masyarakat dan pemerintah daerah. Dampak dalam hal
ini difokuskan kepada penerima manfaat yang dapat dilihat dari sisi “sebelum
dan sesudah” PKSA diimplementasikan.
1. Bagi Anak Balita Terlantar
Anak
terpenuhi kebutuhan nutrisi, transport berobat, pemenuhan kebutuhan sekolah
yaitu akses terhadap Taman Anak Sejahtera ( TAS ).
2. Bagi Anak Terlantar
Anak
Terlantar di Dalam Panti
a.
Meningkatnya
pemenuhan kebutuhan akan makanan bergizi.
b.
Anak
menjadi lebih sehat.
c.
Anak
akses ke pelayanan pendidikan.
d.
Anak
akses ke pelayanan kesehatan.
e.
Anak
akses memilki akte kelahiran.
Anak
Terlantar di Luar Panti
a.
Anak
terpenuhi kebutuhan makanan yang bergizi ( makan sehari tiga kali, terdiri dari
nasi, sayur, lauk dan buah)
b.
Anak
akses ke pendidikan dasar.
c.
Anak
bergaul dengan teman sebaya di lingkungan tempat tinggalnya dan dengan teman
sekolah bermain dan belajar bersama.
d.
Anak
mendapat kemudahan akses ke kesehatan dengan menunjukkan KK dan KTP orang tua.
3. Bagi Anak Jalanan
a.
Anak
kembali ke sekolah, mendapat akses ke Puskesmas bila sakit melalui Kartu Sehat.
b.
Menurunkan
persentase anak turun ke jalan baik dari segi jumlah dan lama.
c.
Mendapatkan
perlindungan penelantaran dari orang tua nya.
d.
Mendapatkan
perlindungan dari tindak kekerasan maupun pelecehan seksual.
4. Bagi Anak dengan Kedisabilitasan
Dengan
adanya bantuan, keluarga dapat terbantu untuk memenuhi kebutuhan anaknya
seperti pemenuhan kebutuhan nutrisi, transport berobat, pemenuhan kebutuhan
sekolah sehingga bebannya berkurang, orangtua lebih percaya diri dan anak
terlihat lebih sehat.
5. Bagi Anak Berhadapan dengan Hukum
Manfaat
PKSA bagi anak berhadapan dengan hukum adalah anak akses terhadap pelayanan
pendidikan dan kesehatan dan terpenuhinya hak dasar anak yaitu memiliki akta
kelahiran dan adanya perubahan perilaku anak.
6. Bagi Anak yang Memerlukan
Perlindungan Khusus
Sejalan
dengan tujuan PKSA, anak sangat terbantu dalam pemenuhan kebutuhan dasar anak,
baik kebutuhan fisik, sosial, dan psikologis. Pada aspek fisik anak terbantu
dalam kebutuhan makanan dan minuman. Manfaat sosial psikologis yaitu
meningkatnya interaksi sosial anak dengan keluarga dan masyarakat sekitar.
BAB III
PENUTUP
3.1
Simpulan
Program Kesejahteraan Sosial Anak ( PKSA ) adalah upaya yang
terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah
dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar
anak. PKSA ini meliputi : bantuan/subsidi pemenuhan kebutuhan dasar, aksesbilitas
pelayanan sosial dasar, penguatan orangtua/keluarga dan penguatan lembaga
kesejahteraan sosial anak. Adapun tujuan dari PKSA adalah untuk mewujudkan
pemenuhan hak dasar anak dan perlindungan terhadap anak dari penelantaran,
eksploitasi dan diskriminasi, sehingga tumbuh kembang, kelangsungan hidup dan
partisipasi anak dapat terwujud.
Penerima manfaat program
ini diprioritaskan kepada anak-anak yang memiliki kehidupan yang tidak layak
secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial seperti kemiskinan,
ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan
perilaku, korban bencana, dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi dan
diskriminasi. Keberadaan
PKSA membawa dampak positif bagi banyak pihak, antara lain bagi penerima manfaat
(klien), keluarga, masyarakat dan pemerintah daerah. Dampak dalam hal ini
difokuskan kepada penerima manfaat yang dapat dilihat dari sisi “sebelum dan
sesudah” PKSA diimplementasikan.
3.2
Saran
Adapun saran yang dapat
kami berikan dalam makalah ini adalah :
1.
Diperlukan upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang
dilakukan oleh pemerintah daerah dan masyarakat serta individu yang berkompeten
dalam bentuk pelayanan kesejahteraan sosial bagi anak yang membutuhkan
perhatian dan peningkatan taraf hidup.
2.
Perlu meningkatkan sosialisasi tentang Program Kesejahteraan
Sosial Anak ini kepada masyarakat luas.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun
1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun
2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan.
Astuti, Mulia, dkk. 2013. Kebijakan
Kesejahteraan dan Perlindungan Anak. Jakarta: P3KS Press.
http://www.apiklampung.org/latar-belakang-pksa.html
diakses pada Sabtu, 25 April 2015 pukul 14.00 WIB.
http://sosial.bantulkab.go.id/berita/129-progam-kesejahteraan-sosial-anak-pksa
diakses pada Sabtu, 25 April 2015 pukul 19.00 WIB.
https://kapanjadibeda.wordpress.com/program-kesejahteraan-sosial-anak-pksa/
diakses pada Sabtu, 25 April 2015 pukul 19.15 WIB.