Minggu, 14 Februari 2016

makalah raskin



BAB I
PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang
Kemiskinan merupakan fenomena sosial yang menuntut perhatian serius dari semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat. Definisi kemiskinan adalah tidak terpenuhinya kebutuhan dasar manusia seperti pangan, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan dan interaksi sosial. Itulah sebabnya masalah kemiskinan dapat muncul sebagai penyebab dari berbagai jenis permasalahan kesejahteraan sosial lainnya.
Upaya pemerintah dalam mengatasi kemiskinan adalah dengan dikeluarkannya berbagai kebijakan sebagai program perlindungan subsidi yang bertujuan untuk menjaga kaum miskin dan kaum bawah pada umumnya dari dampak buruk kapitalisme dan liberalisme. Kebijakan program tersebut dapat berupa pertolongan sementara kepada kaum miskin agar mereka dapat bertahan hidup.
Dalam upaya mengatasi kemiskinan dan upaya  pemerintah dalam memenuhi hak-hak dasar atas pangan bagi rakyat terutama kelompok miskin adalah  dengan menyediakan beras dengan harga bersubsidi melalui Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin). Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pelayanan publik dalam bidang logistik pangan, maka perum BULOG ditugaskan oleh pemerintah untuk mendistribusikan beras Raskin. Pemerintah berharap dalam proses penyelenggaraannya harus dapat menyentuh masyarakat miskin.







1.2.Rumusan Masalah

1.      Bagaimana latar belakang munculnya program Raskin?
2.      Bagaimana tujuan dari program Raskin?
3.      Siapakah sasaran dari program Raskin dan bagaimana kriteria yang dibutuhkan untuk mendapatkan program tersebut?
4.      Apa saja dasar hukum terbentuknya program Raskin?
5.      Apakah manfaat Progam Raskin ?
6.      Bagaimana mekanisme pendistribusian dari program Raskin?
7.      Bagaimana kendala-kendala yang dihadapi selama adanya program Raskin?

1.3.Tujuan Penulisan

1.      Mengetahui dan memahami latar belakang dari munculnya program Raskin di Indonesia.
2.      Mengetahui dan memahami tujuan dari program Raskin.
3.      Mengetahui dan memahami sasaran dan kriteria untuk mendapatkan program Raskin.
4.      Mengetahui dan memahami dasar hukum terbentuknya Raskin.
5.      Mengetahui dan memahami manfaat dari program Raskin.
6.      Mengetahui dan memahami mekanisme pendistribusian dari program Raskin.
7.      Mengetahui dan memahami kendala-kendala yang dihadapi selama adanya program Raskin.






BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Latar Belakang munculnya Program Raskin
Sebelum dilanda krisis ekonomi 1997-1998, Indonesia telah mengalami kemajuan yang cukup pesat dalam mengurangi masalah kemiskinan dan kerawanan pangan. Namun antara tahun 1996-1998, jumlah masyarakat miskin semakin meningkat akibat terjadinya krisis ekonomi. Peningkatan jumlah masyarakat miskin paling banyak terjadi di wilayah perkotaan, namun jumlah absolut masyarakat miskin di wilayah pedesaan masih tetap jauh lebih besar.
Dalam menanggapi peningkatan yang tajam jumlah orang miskin, maka pemerintah mencanangkan serangkaian program Jaring Pengaman Sosial (JPS). Salah satu dari program tersebut adalah program beras bersubsidi yang ditujukan untuk rumah tangga miskin dan rawan pangan, atau disebut Operasi Pasar Khusus (OPK) pada Agustus 1998. Tujuannya adalah untuk menyediakan bantuan berupa beras bersubsidi kepada rumah tangga miskin agar mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar pangannya.
Pada 2002, program OPK diganti dengan Program Beras untuk Keluarga Miskin. Sasaran dan tujuan sebagian besar sama seperti OPK
Program Raskin adalah salah satu program pemerintah untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga miskin melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras, dengan sasaran berkurangnya beban pengeluaran jumlah rumah tangga miskin berdasarkan data badan pusat statistika (BPS), melalui pendistribusian beras bersubsidi sebanyak 15 kg/RTM/bulan selama 10 bulan dengan harga beras Rp 1.600,00/kg netto di titik distribusi
Program Raskin adalah sebagai upaya pemenuhan kebutuhan pangan dan semestinya mampu mencegah atau melindungi seluruh penduduk dari resiko yang terjadi atau resiko yang mungkin terjadi karena guncangan sosial maupun ekonomi.
Artinya program Raskin sebagai perlindungan sosial nasional, bidang pangan dan dapat dinyatakan berhasil jika tidak ada lagi penduduk yang mengalami kekurangan pangan, kelapan, tidak cukup asupan, tidak ada balita bertumbuh dibawah garis merah, lahir dengan TB dan BB di bawah stadart.

2.2. Tujuan
Tujuan program Raskin adalah mengurangi beban rumah tangga miskin melalui pemberian bantuan pemenuhan sebagian dasar pangan dalam bentuk beras, untuk meningkatkan daya beli rumah tangga miskin dan rentan dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan untuk kesejahteraan rumah tangga, untuk membantu kelompok miskindan rentan miskin mendapat cukup pangan dan nutrisi karbohidrat tanpa kendala melengkapi program yang ada dalam rangka perbaikan gizi; pendidikan; dan kesehatan, dan meningkatkan produktivitas program kredit mikro dan pembangunan pedesaan dan berbagai proyek untuk komunitas termiskin.

2.3. Sasaran dan Kriteria
Sasaran program Raskin adalah berkurangnya beban pengeluaran rumah tangga miskin yang tergolong miskin dan sangat miskin berdasarkan data BPS melalui pendistribusian beras bersubsidi sebanyak 15 kg/RTM/bulan selama 10 bulan dengan harga tebus Rp 1.600,00/kg/netto di titik distribusi.
Rumah tangga yang berhak menerima beras Raskin, atau juga disebut Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) Program Raskin, adalah rumah tangga yang terdapat dalam data yang diterbitkan dari Basis Data Terpadu hasil PPLS 2011 yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan disahkan oleh Kemenko Kesra RI.
Sasaran dari Program Raskin ini adalah meningkatkan akses pangan kepada keluarga miskin untuk memenuhi kebutuhan pokok dalam rangka menguatkan ketahanan pangan rumah tangga dan mencegah penurunan konsumsi energi dan protein. Dalam memenuhi kebutuhan pangan tersebut, Program Raskin perlu dilaksanakan agar masyarakat miskin benar-benar bisa merasakan manfaatnya, yakni dapat membeli beras berkualitas baik dengan harga terjangkau.

Penetapan sasaran/penerima manfaat. Sasaran penerima raskin ini kriterianya berdasarkan kriteria RTM yang digunakan oleh BPS adalah sebagai berikut:
a.       Luas lantai bangunan tempat tinggal, kurang dari 8 m2 per orang.
b.      Jenis lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan.
c.       Jenis dinding tempat tinggal terbuat dari bambu/rumbia/tembok tanpa plester.
d.      Tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama dengan rumah tangga lain.
e.       Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
f.       Sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan.
g.      Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah.
h.      Hanya mengkonsumsi daging/susu/ayam 1 kali dalam seminggu.
i.        Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.
j.        Hanya makan sebanyak satu atau dua kali dalam sehari.
k.      Tidak sanggup membayar pengobatan di puskesmas/poliklinik.
l.        Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 0,5 Ha, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan di bawah Rp 600.000 per bulan.    
m.    Pendidikan kepala rumah tangga: tidak sekolah/tidak tamat SD/hanya SD.
n.      Tidak memiliki tabungan/barang yang mudah di jual dengan nilai minimal Rp 500.000,00 seperti: sepeda motor (kredit/non kredit), emas, ternak, kapal, motor, atau barang modal lainnya.



2.4 Dasar Hukum Program Raskin
Dasar-dasar hukum adanya program raskin yaitu :
1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Masyarakat.
2. Undang-Undang No. 7 Tahun 1996, tentang Pangan.
3. Undang-Undang No. 19 Tahun 2003, tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah.
5. Undang-Undang No. 22 Tahun 2011, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) Tahun Anggaran 2012.
6. Undang-Undang No. 18 Tahun 1986, tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 8
Tahun 1985.
7. Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2002, tentang Ketahanan Pangan.
8. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2003, tentang Pendirian Perusahaan Umum
(Perum) BULOG.
9. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
10. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
11. Peraturan Presiden RI No. 15 Tahun 2010, tentang Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan.
12. Peraturan Presiden RI No. 29 Tahun 2011, tentang Rencana Kerja Pemerintah
Tahun 2012.
13. Inpres No. 7 Tahun 2009 tentang Kebijakan Perberasan.
14. Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
15. Kepmenko Kesra No. 35 Tahun 2008 tentang Tim Koordinasi Raskin Pusat.
2.5 Manfaat Program Raskin
Manfaat Program Raskin adalah sebagai berikut :
1.      Peningkatan ketahanan pangan di tingkat rumah tangga sasaran, sekaligus mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.
2.      Stabilisasi harga beras di pasaran. Karena setiap bulannya RASKIN digelontorkan sebanyak 233 ton (tahun 2003 – 2015), sehingga cukup efektif untuk meredam harga beras di pasaran.
3.      Peningkatan akses pangan baik secara fisik (beras tersedia di TD), maupun ekonomi (harga jual yang terjangkau) kepada RTS. 
4.      Pengendalian inflasi melalui intervensi Pemerintah dengan menetapkan harga beras bersubsidi sebesar Rp.1.600,-/ kg, dan menjaga stok pangan nasional.
5.      Sebagai Pasar (outlite) bagi Hasil Usaha Tani Padi.
6.      Menggerakan perekonomian di daerah.
7.      Mencegah Rawan Pangan dan Malnutrisi.

2.6 Mekanisme Pendistribusian
Mekanisme pendistribusian program Raskin melalui beberapa tahap :
1.      Bupati/wali kota mengajukan surat permintaan alokasi (SPA) kepada kadivre/kasubdivre/kakansilog berdasarkan alokasi pagu Raskin dan rumah tangga miskin penerima manfaat Raskin di masing-masing kecamatan dan desa/kelurahan.
2.      Berdasarkan SPPB/DO, satuan kerja (satker) Raskin mengambil beras di gudang penyimpanan perum Bulog dan mengangkut dan menyerahkan beras Raskin kepada pelaksana distribusi (satuan kerja di titik distribusi, yaitu aparat kecamatan, desa/kelurahan, dan TP-PKK yang ditujukan oleh camat) di titik distribusi.
3.      Pelaksana distribusi menyerahkan beras kepada rumah tangga miskin secara perorangan atau kelompok yang mewakili masyarakat dengan berita acara serah terima. 


2.7 Kelemahan Program Raskin
Adapun kelemahan dari program Raskin adalah :
1.      Jangkauan terhadap masyarakat miskin dan rentan berbeda dari satu daerah dengan daerah lainnya.
2.      Adanya suatu kecenderungan di beberapa desa penerima manfaat yang menyalurkan berasnya kepada keluarga miskin dan keluarga sedikit berada di atas garis kemiskinan, sehingga mengurangi dampak terhadap keluarga yang sangat miskin.
3.      Keterlibatan para kepala desa dalam menetapkan sasaran penerima manfaat dan dalam melakukan pengawasan terhadap program Raskin berbeda-beda antara satu desa dengan desa lainnya.
4.      Meskipun program Raskin sudah cukup “populer” di kalangan penerima manfaat, namun pemahaman tentang tujuan dan kriteria eligibilitas (bahkan nama itu sendiri) masih sangat rendah.
5.      Jumlah beras yang dianggarkan untuk program Raskin belum dapat memenuhi target sehingga para penerima manfaat sering menerima beras bersubsidi dalam jumlah yang lebih kecil.
6.      Praktek pembagian beras secara merata atau menjual beras bersubsidi berdasarkan siapa yang datang lebih awal terjadi di beberapa daerah.
7.      Banyak keluarga termiskin tidak mampu membayar sekaligus untuk membeli jatah beras bulanan, atau baik membeli jauh lebih sedikit daripada jumlah tersebut maupun terpaksa meminjam untuk melunasinya.
8.      Biaya pendistribusian beras Raskin dari titik distribusi Dolog atau Divre sampai ke penerima manfaat sering dibiayai secara tidak resmi melalui tambahan biaya di atas harga resmi, atau dengan cara menjual sebagian beras bantuan ke pasar umum.
9.      Adanya masalah dengan kualitas dan ketepatan waktu distribusi di beberapa desa.
10.  Adanya laporan tentang tindakan korupsi dan penyelewengan dalam pengelolaan program Raskin yang mengakibatkan dikenakannya berbagai sanksi terhadap aparat pemerintah setempat.




























Hasil wawancara dengan ketua RW 05 Dago Pojok.
Pada tanggal 21 April 2015 pukul 16.00 ketua RW 05 dengan nama Bapak Komar Udin memberikan beberapa informasi kepada kami kelompok 8 yang membahas mengenai Program Raskin. Rangkuman hasil wawancaranya adalah sebagai berikut:
Program Raskin merupakan program dari pemerintah untuk mengurangi beban rumah tangga miskin dalam bidan pangan. Bapak Komar Udin sendiri adalah pengelola Raskin kelurahan. Rumah tangga yang menerima program Raskin ini adalah rumag tangga miskin. Acuan untuk penerima Raskin ini adalah Kartu Pengendali Sosial (KPS). Berdasarkan data masyarakat yang memiliki KPS sebanyak 24 KK yang menerima bantuan Raskin. Mereka mendapatkan beras sebanyak 15 kg/bulan. Kriteria penerima program Raskin ini ada 14 poin. Namun sebetulnya berdasarkan kriteria ini penerima bantuan banyak yang tidak tepat, oleh karena itu banyak muncul kecemburuan-kecemburuan antarwarganya. Selama Bapak menjadi pengelola Raskin di kelurahan, belum ada yang mengeluh mengenai kualitas dari beras tersebut karena oleh pengurus kelurahan selalu ada pengecekan terlebih dahulu sebelum dibagikan ke warga yang menerima bantuan beras. Menurut Bapak, penerima program Raskin banyak data-data yang todak nyambung atau tidak sesuai. Data dari BPS dan data dari pemerintah kota ataupun di lapangan sendiri banyak yang tidak sinkron. Oleh karena itu dampaknya bisa sampai ke program lain seperti program BPJS. Pendataan Raskin masih belum merata karena yang seharusnya mendapatkan jatah beras malah tidak dapat. Misalnya dulu ada sebanyak 38 KK yang mendapat Raskin tetapi setelah memiliki KPS mengapa malah berkurang jatah yang mendapatkan Raskin. Pada kenyataan di lapangan, seseorang yang mendapat Raskin jatahnya dikurangi. Namun itu merupakan kebijaksanaan dari RT, RW, dan kelurahan masing-masing. Karena takutnya terjadi kecemburuan tetangga-tetangga yang tidak mendapatkan Raskin. Namun tidak semua kelurahan seperti ini karena ini merupakan kebijaksanaan masing-masing kelurahan. Sebanyak 24 KK yang mempunyai KPS setiap bulan pasti mendapat bantuan Raskin, tetapi bagi yang tidak mempunyai KPS misalkan bulan ini mengambil maka bulan depan jangan mengambil. Tempat pengambilan Raskin yaitu di Posyandu dan tidak harus di kantor desa/kelurahan. Namun sekarang tempat pengambilan Raskin tersebut disesuaikan sesuai dengan kebutuhan. Informasi mengenai pembagian Raskin di kelurahan Bapak yaitu dari RW menginformasikan ke RT, kemudian RT menginformasikan ke warga-warganya. Biasanya informasi tersebut juga tersebar melalui mulut ke mulut. Bapak selaku pengurus, menurut Bapak program pemerintah itu semua bagus akan tetapi penerapannya kadang kurang baik terutama masalah pendataan. Oleh karena itu harapan Bapak, masalah pendataan lebih diverifikasi lagi agar tepat sasaran, atau melakukan pendataan ulang sehingga yang seharusnya mendapat jatah Raskin memang mendapat Raskin. Jika data yang ada tidak sesuai dengan yang ada di lapangan, dampaknya juga ke kelurahan itu sendiri. Karena merekalah yang terkena protes oleh warga-warganya, padahal data dari BPS atau data dari pusatnya memang seperti itu.


















BAB III
PENUTUP

3.1. Simpulan
Program beras miskin (RASKIN) merupakan program Jaring Pengaman Sosial sebagai kelanjutan dari program Operasi Pasar Khusus (OPK) Beras, yang dimaksudkan untuk membantu keluarga miskin yang mengalami krisis pangan akibat dari (1) dampak krisis ekonomi 1998 yang berkepanjangan tidak kunjung selesai bahkan berkembang menjadi krisis multidimensional; (2) menanggulangi dampak kekeringan akibat kemarau panjang di tahun 2001 yang menyebabkan gagal panen; (3) adanya pengurangan subsidi Bahan Bakan Minyak yang dikenal dengan Program Kompensasi Pengurangan Subsisi (PKPS) BBM. Progam Raskin juga dirasakan sangat bermanfaat dan merupakan angin segar bagi rakyat miskin yang tidak berdaya akibat harga-harga kebutuhan pokok membumbung tinggi, yang dipicu dari pengurangan subsidi BBM.
Program RASKIN merupakan Program Jaring Pengaman Sosial yang pelaksanaannya benar-benar sampai ke masyarakat miskin, akan tetapi program ini tidak mampu memberikan spirit untuk mengentaskan kemiskinan, maka Program JPS perlu dirumuskan kembali model JPS yang mampu memberdayakan rakyat miskin, pelaksanaan yang lebih baik, transparan, dan tepat sasaran, serta dengan aturan main yang jelas. Penetapan sasaran tidak dapat lagi putuskan secara terpusat, tetapi harus makin diserahkan ke daerah. Lebih-lebih dalam era otonomi daerah, program JPS sebaiknya diubah menjadi program penanggulangan kemiskinan yang perumusanya dan penetapan sasarannya secara sepenuh dibuat di daerah (kabupaten/kota). Jumlah penduduk miskin yang berasal dari data pra KS dan KSI dari BKKBN amat menyesatkan, dan seharusnya sudah tidak dipakai lagi sebagai data perencanaan, sehingga perlu pendataan ulang keluarga miskin yang benar-benar perlu disubsidi.







DAFTAR PUSTAKA

http://www.bulog.co.id/sekilas_raskin.php (perum bulog 21 april 2015, 00.35)
Kementerian Koordinasi Bidang Kesejahteraan Rakyat (2008). Pedoman Umum Program RASKIN. Jakarta.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Perum BULOG. 2006. Program Bantuan Natura Raskin dan OPK Penilaian Makro. Jakarta: Bintang Aksara
Hasil wawancara dengan ketua RW 05 Dago Pojok, kecamatan Coblong, Bandung.































LAMPIRAN



 






 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

analisis program Rabu Nyunda Kota Bandung

I.                    KEBIJAKAN MENGENAI RABU NYUNDA a.        Deskripsi Singkat Tentang Rabu Nyunda Rebo nyunda merupakan hari di man...