BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang
Kemiskinan
merupakan fenomena sosial yang menuntut perhatian serius dari semua pihak, baik
pemerintah maupun masyarakat. Definisi kemiskinan adalah tidak terpenuhinya
kebutuhan dasar manusia seperti pangan, sandang, perumahan, pendidikan,
kesehatan dan interaksi sosial. Itulah sebabnya masalah kemiskinan dapat muncul
sebagai penyebab dari berbagai jenis permasalahan kesejahteraan sosial lainnya.
Upaya
pemerintah dalam mengatasi kemiskinan adalah dengan dikeluarkannya berbagai
kebijakan sebagai program perlindungan subsidi yang bertujuan untuk menjaga
kaum miskin dan kaum bawah pada umumnya dari dampak buruk kapitalisme dan
liberalisme. Kebijakan program tersebut dapat berupa pertolongan sementara
kepada kaum miskin agar mereka dapat bertahan hidup.
Dalam
upaya mengatasi kemiskinan dan upaya
pemerintah dalam memenuhi hak-hak dasar atas pangan bagi rakyat terutama
kelompok miskin adalah dengan
menyediakan beras dengan harga bersubsidi melalui Program Beras untuk Rumah Tangga
Miskin (Raskin). Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pelayanan publik dalam
bidang logistik pangan, maka perum BULOG ditugaskan oleh pemerintah untuk
mendistribusikan beras Raskin. Pemerintah berharap dalam proses
penyelenggaraannya harus dapat menyentuh masyarakat miskin.
1.2.Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
latar belakang munculnya program Raskin?
2. Bagaimana
tujuan dari program Raskin?
3. Siapakah
sasaran dari program Raskin dan bagaimana kriteria yang dibutuhkan untuk
mendapatkan program tersebut?
4. Apa
saja dasar hukum terbentuknya program Raskin?
5. Apakah
manfaat Progam Raskin ?
6. Bagaimana
mekanisme pendistribusian dari program Raskin?
7. Bagaimana
kendala-kendala yang dihadapi selama adanya program Raskin?
1.3.Tujuan
Penulisan
1. Mengetahui
dan memahami latar belakang dari munculnya program Raskin di Indonesia.
2. Mengetahui
dan memahami tujuan dari program Raskin.
3. Mengetahui
dan memahami sasaran dan kriteria untuk mendapatkan program Raskin.
4. Mengetahui
dan memahami dasar hukum terbentuknya Raskin.
5. Mengetahui
dan memahami manfaat dari program Raskin.
6. Mengetahui
dan memahami mekanisme pendistribusian dari program Raskin.
7. Mengetahui
dan memahami kendala-kendala yang dihadapi selama adanya program Raskin.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Latar Belakang munculnya Program Raskin
Sebelum
dilanda krisis ekonomi 1997-1998, Indonesia telah mengalami kemajuan yang cukup
pesat dalam mengurangi masalah kemiskinan dan kerawanan pangan. Namun antara
tahun 1996-1998, jumlah masyarakat miskin semakin meningkat akibat terjadinya
krisis ekonomi. Peningkatan jumlah masyarakat miskin paling banyak terjadi di
wilayah perkotaan, namun jumlah absolut masyarakat miskin di wilayah pedesaan
masih tetap jauh lebih besar.
Dalam
menanggapi peningkatan yang tajam jumlah orang miskin, maka pemerintah
mencanangkan serangkaian program Jaring Pengaman Sosial (JPS). Salah satu dari
program tersebut adalah program beras bersubsidi yang ditujukan untuk rumah
tangga miskin dan rawan pangan, atau disebut Operasi Pasar Khusus (OPK) pada
Agustus 1998. Tujuannya adalah untuk menyediakan bantuan berupa beras
bersubsidi kepada rumah tangga miskin agar mereka dapat memenuhi kebutuhan
dasar pangannya.
Pada
2002, program OPK diganti dengan Program Beras untuk Keluarga Miskin. Sasaran
dan tujuan sebagian besar sama seperti OPK
Program
Raskin adalah salah satu program pemerintah untuk mengurangi beban pengeluaran
rumah tangga miskin melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam
bentuk beras, dengan sasaran berkurangnya beban pengeluaran jumlah rumah tangga
miskin berdasarkan data badan pusat statistika (BPS), melalui pendistribusian
beras bersubsidi sebanyak 15 kg/RTM/bulan selama 10 bulan dengan harga beras Rp
1.600,00/kg netto di titik distribusi
Program
Raskin adalah sebagai upaya pemenuhan kebutuhan pangan dan semestinya mampu
mencegah atau melindungi seluruh penduduk dari resiko yang terjadi atau resiko
yang mungkin terjadi karena guncangan sosial maupun ekonomi.
Artinya
program Raskin sebagai perlindungan sosial nasional, bidang pangan dan dapat
dinyatakan berhasil jika tidak ada lagi penduduk yang mengalami kekurangan
pangan, kelapan, tidak cukup asupan, tidak ada balita bertumbuh dibawah garis
merah, lahir dengan TB dan BB di bawah stadart.
2.2.
Tujuan
Tujuan
program Raskin adalah mengurangi beban rumah tangga miskin melalui pemberian
bantuan pemenuhan sebagian dasar pangan dalam bentuk beras, untuk meningkatkan
daya beli rumah tangga miskin dan rentan dalam rangka meningkatkan ketahanan
pangan untuk kesejahteraan rumah tangga, untuk membantu kelompok miskindan
rentan miskin mendapat cukup pangan dan nutrisi karbohidrat tanpa kendala
melengkapi program yang ada dalam rangka perbaikan gizi; pendidikan; dan
kesehatan, dan meningkatkan produktivitas program kredit mikro dan pembangunan
pedesaan dan berbagai proyek untuk komunitas termiskin.
2.3.
Sasaran dan Kriteria
Sasaran
program Raskin adalah berkurangnya beban pengeluaran rumah tangga miskin yang
tergolong miskin dan sangat miskin berdasarkan data BPS melalui pendistribusian
beras bersubsidi sebanyak 15 kg/RTM/bulan selama 10 bulan dengan harga tebus Rp
1.600,00/kg/netto di titik distribusi.
Rumah tangga yang berhak menerima
beras Raskin, atau juga disebut Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM)
Program Raskin, adalah rumah tangga yang terdapat dalam data yang diterbitkan
dari Basis Data Terpadu hasil PPLS 2011 yang dikelola oleh Tim Nasional
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan disahkan oleh Kemenko Kesra
RI.
Sasaran dari
Program Raskin ini adalah meningkatkan akses pangan kepada keluarga miskin
untuk memenuhi kebutuhan pokok dalam rangka menguatkan ketahanan pangan rumah
tangga dan mencegah penurunan konsumsi energi dan protein. Dalam memenuhi
kebutuhan pangan tersebut, Program Raskin perlu dilaksanakan agar masyarakat
miskin benar-benar bisa merasakan manfaatnya, yakni dapat membeli beras
berkualitas baik dengan harga terjangkau.
Penetapan
sasaran/penerima manfaat. Sasaran penerima raskin ini kriterianya berdasarkan
kriteria RTM yang digunakan oleh BPS adalah sebagai berikut:
a. Luas
lantai bangunan tempat tinggal, kurang dari 8 m2 per orang.
b. Jenis
lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan.
c. Jenis
dinding tempat tinggal terbuat dari bambu/rumbia/tembok tanpa plester.
d. Tidak
memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama dengan rumah tangga lain.
e. Sumber
penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
f. Sumber
air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan.
g. Bahan
bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah.
h. Hanya
mengkonsumsi daging/susu/ayam 1 kali dalam seminggu.
i.
Hanya membeli satu stel
pakaian baru dalam setahun.
j.
Hanya makan sebanyak
satu atau dua kali dalam sehari.
k. Tidak
sanggup membayar pengobatan di puskesmas/poliklinik.
l.
Sumber penghasilan
kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 0,5 Ha, buruh tani,
nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, atau pekerjaan lainnya dengan
pendapatan di bawah Rp 600.000 per bulan.
m. Pendidikan
kepala rumah tangga: tidak sekolah/tidak tamat SD/hanya SD.
n. Tidak
memiliki tabungan/barang yang mudah di jual dengan nilai minimal Rp 500.000,00
seperti: sepeda motor (kredit/non kredit), emas, ternak, kapal, motor, atau
barang modal lainnya.
2.4
Dasar Hukum Program Raskin
Dasar-dasar
hukum adanya program raskin yaitu :
1. Undang-Undang
No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Masyarakat.
2.
Undang-Undang No. 7 Tahun 1996, tentang Pangan.
3.
Undang-Undang No. 19 Tahun 2003, tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
4.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah.
5.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2011, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara
(APBN) Tahun Anggaran 2012.
6.
Undang-Undang No. 18 Tahun 1986, tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 8
Tahun 1985.
7. Peraturan
Pemerintah No. 68 Tahun 2002, tentang Ketahanan Pangan.
8. Peraturan
Pemerintah No. 7 Tahun 2003, tentang Pendirian Perusahaan Umum
(Perum)
BULOG.
9. Peraturan
Pemerintah No. 58 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
10.
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan
Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota.
11.
Peraturan Presiden RI No. 15 Tahun 2010, tentang Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan.
12.
Peraturan Presiden RI No. 29 Tahun 2011, tentang Rencana Kerja Pemerintah
Tahun 2012.
13. Inpres
No. 7 Tahun 2009 tentang Kebijakan Perberasan.
14.
Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri No.
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
15. Kepmenko
Kesra No. 35 Tahun 2008 tentang Tim Koordinasi Raskin Pusat.
2.5
Manfaat Program Raskin
Manfaat Program Raskin
adalah sebagai berikut :
1.
Peningkatan
ketahanan pangan di tingkat rumah tangga sasaran, sekaligus mekanisme
perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.
2.
Stabilisasi
harga beras di pasaran. Karena setiap bulannya RASKIN digelontorkan sebanyak
233 ton (tahun 2003 – 2015), sehingga cukup efektif untuk meredam harga beras
di pasaran.
3.
Peningkatan
akses pangan baik secara fisik (beras tersedia di TD), maupun ekonomi (harga
jual yang terjangkau) kepada RTS.
4.
Pengendalian
inflasi melalui intervensi Pemerintah dengan menetapkan harga beras bersubsidi
sebesar Rp.1.600,-/ kg, dan menjaga stok pangan nasional.
5. Sebagai
Pasar (outlite) bagi Hasil Usaha Tani Padi.
6. Menggerakan
perekonomian di daerah.
7. Mencegah
Rawan Pangan dan Malnutrisi.
2.6
Mekanisme Pendistribusian
Mekanisme
pendistribusian program Raskin melalui beberapa tahap :
1. Bupati/wali
kota mengajukan surat permintaan alokasi (SPA) kepada
kadivre/kasubdivre/kakansilog berdasarkan alokasi pagu Raskin dan rumah tangga
miskin penerima manfaat Raskin di masing-masing kecamatan dan desa/kelurahan.
2. Berdasarkan
SPPB/DO, satuan kerja (satker) Raskin mengambil beras di gudang penyimpanan
perum Bulog dan mengangkut dan menyerahkan beras Raskin kepada pelaksana
distribusi (satuan kerja di titik distribusi, yaitu aparat kecamatan,
desa/kelurahan, dan TP-PKK yang ditujukan oleh camat) di titik distribusi.
3. Pelaksana
distribusi menyerahkan beras kepada rumah tangga miskin secara perorangan atau
kelompok yang mewakili masyarakat dengan berita acara serah terima.
2.7
Kelemahan Program Raskin
Adapun
kelemahan dari program Raskin adalah :
1. Jangkauan
terhadap masyarakat miskin dan rentan berbeda dari satu daerah dengan daerah
lainnya.
2. Adanya
suatu kecenderungan di beberapa desa penerima manfaat yang menyalurkan berasnya
kepada keluarga miskin dan keluarga sedikit berada di atas garis kemiskinan,
sehingga mengurangi dampak terhadap keluarga yang sangat miskin.
3. Keterlibatan
para kepala desa dalam menetapkan sasaran penerima manfaat dan dalam melakukan
pengawasan terhadap program Raskin berbeda-beda antara satu desa dengan desa
lainnya.
4. Meskipun
program Raskin sudah cukup “populer” di kalangan penerima manfaat, namun
pemahaman tentang tujuan dan kriteria eligibilitas (bahkan nama itu sendiri)
masih sangat rendah.
5. Jumlah
beras yang dianggarkan untuk program Raskin belum dapat memenuhi target sehingga
para penerima manfaat sering menerima beras bersubsidi dalam jumlah yang lebih
kecil.
6. Praktek
pembagian beras secara merata atau menjual beras bersubsidi berdasarkan siapa
yang datang lebih awal terjadi di beberapa daerah.
7. Banyak
keluarga termiskin tidak mampu membayar sekaligus untuk membeli jatah beras
bulanan, atau baik membeli jauh lebih sedikit daripada jumlah tersebut maupun
terpaksa meminjam untuk melunasinya.
8. Biaya
pendistribusian beras Raskin dari titik distribusi Dolog atau Divre sampai ke
penerima manfaat sering dibiayai secara tidak resmi melalui tambahan biaya di
atas harga resmi, atau dengan cara menjual sebagian beras bantuan ke pasar
umum.
9. Adanya
masalah dengan kualitas dan ketepatan waktu distribusi di beberapa desa.
10. Adanya
laporan tentang tindakan korupsi dan penyelewengan dalam pengelolaan program
Raskin yang mengakibatkan dikenakannya berbagai sanksi terhadap aparat
pemerintah setempat.
Hasil
wawancara dengan ketua RW 05 Dago Pojok.
Pada
tanggal 21 April 2015 pukul 16.00 ketua RW 05 dengan nama Bapak Komar Udin memberikan
beberapa informasi kepada kami kelompok 8 yang membahas mengenai Program
Raskin. Rangkuman hasil wawancaranya adalah sebagai berikut:
Program
Raskin merupakan program dari pemerintah untuk mengurangi beban rumah tangga
miskin dalam bidan pangan. Bapak Komar Udin sendiri adalah pengelola Raskin
kelurahan. Rumah tangga yang menerima program Raskin ini adalah rumag tangga
miskin. Acuan untuk penerima Raskin ini adalah Kartu Pengendali Sosial (KPS).
Berdasarkan data masyarakat yang memiliki KPS sebanyak 24 KK yang menerima
bantuan Raskin. Mereka mendapatkan beras sebanyak 15 kg/bulan. Kriteria
penerima program Raskin ini ada 14 poin. Namun sebetulnya berdasarkan kriteria
ini penerima bantuan banyak yang tidak tepat, oleh karena itu banyak muncul
kecemburuan-kecemburuan antarwarganya. Selama Bapak menjadi pengelola Raskin di
kelurahan, belum ada yang mengeluh mengenai kualitas dari beras tersebut karena
oleh pengurus kelurahan selalu ada pengecekan terlebih dahulu sebelum dibagikan
ke warga yang menerima bantuan beras. Menurut Bapak, penerima program Raskin
banyak data-data yang todak nyambung atau tidak sesuai. Data dari BPS dan data
dari pemerintah kota ataupun di lapangan sendiri banyak yang tidak sinkron.
Oleh karena itu dampaknya bisa sampai ke program lain seperti program BPJS.
Pendataan Raskin masih belum merata karena yang seharusnya mendapatkan jatah
beras malah tidak dapat. Misalnya dulu ada sebanyak 38 KK yang mendapat Raskin
tetapi setelah memiliki KPS mengapa malah berkurang jatah yang mendapatkan
Raskin. Pada kenyataan di lapangan, seseorang yang mendapat Raskin jatahnya
dikurangi. Namun itu merupakan kebijaksanaan dari RT, RW, dan kelurahan masing-masing.
Karena takutnya terjadi kecemburuan tetangga-tetangga yang tidak mendapatkan
Raskin. Namun tidak semua kelurahan seperti ini karena ini merupakan
kebijaksanaan masing-masing kelurahan. Sebanyak 24 KK yang mempunyai KPS setiap
bulan pasti mendapat bantuan Raskin, tetapi bagi yang tidak mempunyai KPS
misalkan bulan ini mengambil maka bulan depan jangan mengambil. Tempat
pengambilan Raskin yaitu di Posyandu dan tidak harus di kantor desa/kelurahan.
Namun sekarang tempat pengambilan Raskin tersebut disesuaikan sesuai dengan
kebutuhan. Informasi mengenai pembagian Raskin di kelurahan Bapak yaitu dari RW
menginformasikan ke RT, kemudian RT menginformasikan ke warga-warganya.
Biasanya informasi tersebut juga tersebar melalui mulut ke mulut. Bapak selaku
pengurus, menurut Bapak program pemerintah itu semua bagus akan tetapi
penerapannya kadang kurang baik terutama masalah pendataan. Oleh karena itu
harapan Bapak, masalah pendataan lebih diverifikasi lagi agar tepat sasaran,
atau melakukan pendataan ulang sehingga yang seharusnya mendapat jatah Raskin
memang mendapat Raskin. Jika data yang ada tidak sesuai dengan yang ada di
lapangan, dampaknya juga ke kelurahan itu sendiri. Karena merekalah yang
terkena protes oleh warga-warganya, padahal data dari BPS atau data dari
pusatnya memang seperti itu.
BAB
III
PENUTUP
3.1. Simpulan
Program beras miskin (RASKIN) merupakan program Jaring Pengaman Sosial
sebagai kelanjutan dari program Operasi Pasar Khusus (OPK) Beras, yang
dimaksudkan untuk membantu keluarga miskin yang mengalami krisis pangan akibat
dari (1) dampak krisis ekonomi 1998 yang berkepanjangan tidak kunjung selesai
bahkan berkembang menjadi krisis multidimensional; (2) menanggulangi dampak
kekeringan akibat kemarau panjang di tahun 2001 yang menyebabkan gagal panen; (3)
adanya pengurangan subsidi Bahan Bakan Minyak yang dikenal dengan Program
Kompensasi Pengurangan Subsisi (PKPS) BBM. Progam Raskin juga dirasakan sangat
bermanfaat dan merupakan angin segar bagi rakyat miskin yang tidak berdaya
akibat harga-harga kebutuhan pokok membumbung tinggi, yang dipicu dari
pengurangan subsidi BBM.
Program RASKIN merupakan Program Jaring Pengaman Sosial yang pelaksanaannya
benar-benar sampai ke masyarakat miskin, akan tetapi program ini tidak mampu
memberikan spirit untuk mengentaskan kemiskinan, maka Program JPS perlu
dirumuskan kembali model JPS yang mampu memberdayakan rakyat miskin,
pelaksanaan yang lebih baik, transparan, dan tepat sasaran, serta dengan aturan
main yang jelas. Penetapan sasaran tidak dapat lagi putuskan secara terpusat,
tetapi harus makin diserahkan ke daerah. Lebih-lebih dalam era otonomi daerah,
program JPS sebaiknya diubah menjadi program penanggulangan kemiskinan yang
perumusanya dan penetapan sasarannya secara sepenuh dibuat di daerah
(kabupaten/kota). Jumlah penduduk miskin yang berasal dari data pra KS dan KSI
dari BKKBN amat menyesatkan, dan seharusnya sudah tidak dipakai lagi sebagai
data perencanaan, sehingga perlu pendataan ulang keluarga miskin yang
benar-benar perlu disubsidi.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.bulog.co.id/sekilas_raskin.php (perum bulog 21 april 2015, 00.35)
http://claustra-phobia.blogspot.com/p/blog-page.html (21 april
2015 13.56)
Kementerian Koordinasi Bidang Kesejahteraan Rakyat
(2008). Pedoman Umum Program RASKIN.
Jakarta.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Perum BULOG. 2006. Program Bantuan Natura Raskin dan OPK
Penilaian Makro. Jakarta: Bintang Aksara
Hasil wawancara dengan ketua RW 05 Dago Pojok,
kecamatan Coblong, Bandung.
LAMPIRAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar