Rabu, 25 Mei 2016

makalah tentang konflik di banjarnegara



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ................................................................................................ ii
DAFTAR ISI ............................................................................................................. 1
BAB I ......................................................................................................................... 2
PENDAHULUAN...................................................................................................... 2
1.1  Latar belakang Masalah......................................................................................... 2
1.2  Rumusan masalah.................................................................................................. 2
1.3  Tujuan.................................................................................................................... 3
BAB II........................................................................................................................ 4
LANDASAN TEORI................................................................................................. 4
BAB III....................................................................................................................... 7
PEMBAHASAN......................................................................................................... 7
3.1 Latar belakang Konflik.......................................................................................... 7
3.2 Penanganan Konflik.............................................................................................. 9
3.3 Peran Pekerja Sosial............................................................................................... 11
BAB IV....................................................................................................................... 14
PENUTUP................................................................................................................... 14
4.1 Simpulan................................................................................................................ 14
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................. 15




BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
Konflik merupakan dinamika yang selalu ada dalam setiap perilaku kehidupan baik yang terjadi dalam diri pribadi seseorang maupun antar pribadi,dalam kelompok atau antar kelompok yang menyangkut adanya pertentangan kepentingan,  identitas, tujuan, status serta eksistensi, dalam masyarakat yang heterogen baik karena adanya perbedaan latar belakang budaya,perbedaan tingkat pendidikan dan status sosial. Timbulnya konflik ditentukan juga oleh adanya pemahaman yang terstruktur mengenai gambaran tentang kelompok dirinya bahkan tentang gambaran dirinya sendiri yang merasa berbeda dengan orang lain.
Konflik bertentangan dengan integrasi. Konflik dan integrasi berjalan sebagai sebuah siklus di masyarakat. Konflik yang terkontrol akan membentuk integrasi. Sebaliknya integrasi yang tidak sempurna menciptakan konflik. Untuk mengatasi konflik kita harus memahami penyebab timbulnya konflik, menentukan pihak-pihak yang berkonflik serta melakukan langkah-langkah awal untuk mencari solusi penyelesaian konflik yang terjadi.
Makalah ini akan membahas mengenai Konflik Penambangan Galian di sungai Gung antara PT BRD Banjarnegara dengan LSM GMTB, apa yang melatarbelakangi konflik hingga strategi untuk penyelesaian masalahnya.
1.2  Rumusan Masalah
a.       Apa yang melatarbelakangi terjadinya konflik antara PT BRD Banjarnegara dengan LSM GMTB?
b.      Bagaimana cara menangani konflik tersebut?
c.       Bagaimana peran pekerjaan sosial dalam konflik tersebut?
1.3  Tujuan
a.       Untuk mengetahui penyebab terjadinya konflik antara PT BRD Banjarnegara dengan LSM GMTB.
b.      Untuk mengetahui penanganan yang dilakukan dalam konflik PT BRD Banjarnegara dengan LSM GMTB.
c.       Untuk mengetahui peran pekerja sosial dalam konflik tersebut.





















BAB II
LANDASAN TEORI

Menurut Robbins, Konflik adalah suatu proses yang dimulai bila satu pihak merasakan bahwa pihak lain telah memengaruhi secara negatif atau akan segera memengaruhi secara negatif pihak lain.
Menurut Alabaness, Konflik adalah kondisi yang dipersepsikan ada di antara pihak-pihak atau lebih merasakan adanya ketidaksesuaian antara tujuan dan peluang untuk mencampuri usaha pencapaian tujuan pihak lain.
Menurut Soerjono Soekanto, konflik adalah pertentangan untuk berusaha memenuhi tujuan dengan cara menentang pihak lawan
Menurut Beebe dan Masterson (1994) menyatakan bahwa konflik hanya mempunyai dampak negative apabila:
1.      Konflik itu menghalangi kita mencapai tujuan bersama
2.      Mengganggu kualitas dan produktivitas masyarakat
3.      Mengancam kesatuan
Macam Konflik berdasarkan pihak yang terlibat dalam konflik
1.      Konflik antara individu dengan individu yang lain
Konflik seperti ini dalam organisasi dapat terjadi antara anggota dengan anggota lain dan bahkan dapat terjadi antara anggota dengan pimpinan organisasi. Hal ini sering disebabkan karena adanya perbedaan paham dan tujuan serta adanya ego pribadi dan kurangnya komunikasi.


2.      Konflik yang terjadi antara individu dengan kelompok.
Konflik ini sering terjadi dalam organisasi saat telah terjadi konflik individu. Contoh konflik yang seperti ini adalah konflik antara sekelompok bawahan dibagian tertentu dengan pimpinan organisasi. Hal ini tentunya akan terjadi apabila konflik individu tidak terselesaikan dengan cepat dan tepat.
3.      Konflik yang terjadi antara kelompok dengan kelompok
Konflik ini sering terjadi pada lembaga atau organisasi yang telah besar dan memiliki banyak bagian bagian sehingga sering memunculkan kepentingan kepentingan yang berbeda diantara tiap bagian. Hal seperti ini tentu saja terjadi setelah konflik individu dan konflik antara individu dan kelompok tidak terselesaikan dengan cepat dan tepat.
Adam Curle (1971) menggambarkan 4 tahap utama dalam konflik:
1.      Tahap konflik tersembunyi
Orang masih tidak menyadari adanya ketidakseimbangan dari kekuatan dan adanya ketidakadilan yang mempengaruhi kehidupan. Apabila kesadaran akan adanya konflik meningkat, maka timbul perubahan yaitu tahap konfrontasi
2.      Tahap konfrontasi
Keadaan dimana konflik diekspresikan secara terbuka,baik dengan memilih cara kekerasan atau kombinasi antara keduanya. Apabila tahap kedua tersebut akan menimbulkan keseimbangan kekuatan dan pengakuan eksistensi kedua pihak yang berkonfrontasi,maka hal tersebut akan menuntun kepada suatu penyelesaian konflik.



3.      Tahap negosiasi
Kedua belah pihak yang berkonflik telah menyadari adanya konflik dan mengakui posisi dan eksistensi masing-masing pihak sehingga memungkinkan untuk melakukan negosiasi.
4.      Penyelesaian konflik
Dengan berhasilnya negosiasi maka akan mengarah pada penyelesaian konflik dan perbaikan hubungan antara kedua belah pihak.





















BAB III
PEMBAHASAN

3.1  Latar Belakang Konflik
Konflik antara LSM GMTB dengan PT BRD Banjarnegara merupakan konflik yang terjadi pada penambangan Galian di Sungai Gung Desa Kajen. Desa Kajen memiliki potensi alam yang besar dan dilintasi Sungai Gung yang membuat Desa Kajen menjadi subur dan kesejahteraan rakyat meningkat. Sungai Gung menjadi sumber mata pencaharian sebagian masyarakat desa kajen dan sekitarnya. Pengelolaan bahan tambang di Desa Kajen sudah berlangsung sejak puluhan tahun lalu.
Bahan tambang yang berasal dari Sungai Gung tersebut merupakan bahan Galian, yaitu bahan tambang yang biasanya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, baik bangunan pribadi, swasta maupun pemerintah. Salah satu contoh kongkrit galian yang berasal dari sungai adalah batu dan pasir. Di Sungai Gung Desa Kajen selain dieksplorasi oleh masyarakat penambang tradisional, juga ada beberapa perusahaan, salah satunya yaitu PT BRD ( Bumi Rejo) Banjarnegara.
Keberadaan PT BRD Banjarnegara ini memicu konflik dan munculah laporan dari LSM GMTB yang menolak adanya penambangan yang dilakukan PT BRD Banjarnegara, dengan alasan selain tanpa ijin, penambangan dengan menggunakan alat berat juga dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. LSM GMTB melaporkan keberadaan PT BRD mulai dari Pemerintah Kabupaten, Kapolres, Pemerintah Provinsi hingga Kapolda. Pada saat Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo meninjau langsung lokasi penambangan.

·         Kronologi konflik
Kronologi konflik (urutan kejadian) merupakan suatu alat bantu yang digunakan untuk menunjukkan sejarah konflik berdasarkan waktu kejadiannya (hari/ bulan/ tahun sesuai skalanya) yang ditampilkan secara berurutan. Alat ini menjadi starting point dalam memahami konflik karena mampu mengidentifikasi interpretasi berbagai pihak terhadap suatu kejadian. Interpretasi ini dapat berasal dari satu pihak untuk digunakan bagi kepentingan mereka sendiri maupun untuk dipergunakan bersama dengan pihak lain.
Waktu kejadian
Dekripsi kejadian
Januari 2011
Kondisi Sungai Gung yang tidak pada posisi awal dan telah mengikis tanah persawahan masyarakat Desa Kajen mencapai 19 hektar, sehingga perlunya normalisasi sungai
25 Januari 2011
Pemerintah Desa Kajen bertempat di Balai Desa Kajen telah mengadakan musyawarah membahas tentang pembuatan alur Sungai Gung. Rapat dihadiri oleh Pemerintah Desa Kajen, BPD, LKMD, RW, dan RT dan Tokoh Masyarakat.
27 Februari 2011
Pemerintah Desa mengusulkan kepada Pemerintah kabupaten untuk dilakukan normalisasi, namun tidak direalisasikan.
April 2011
Pemerintah Desa Kajen mengadakan musyawarah dengan

masyarakat Desa Kajen, akhirnya sepakat untuk bekerjasama dengan pengusaha asli Desa Kajen Hj. Faridah Hanoum dalam pengerjaan normalisasi Sungai.
21 Maret 2012
Pemerintah Desa Kajen membuat surat teguran untuk Hj. Faridah Hanoum. Karena hasil pengerjaan normalisasi sungai tidak sesuai dengan harapan masyarakat.
April 2013
Hj. Faridah Hanoum bekerjasama dengan PT BRD
Banjarnegara
3 April 2013
Adanya Surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal perihal penghentian kegiatan normalisasi Sungai Gung yang ditujukan kepada Hj. Faridah.
Juli 2013
LSM GMTB melaporkan keberadaan PT BRD Banjarnegara mulai dari Pemerintah Kabupaten hingga Pemerintah
Provinsi.

Faktor penyebab konflik
1. Semakin menipisnya sumber daya alam yang tersedia namun semakin meningkatnya kebutuhan akan bahan galian karena jumlah penduduk yang semakin bertambah sehingga adanya kompetisi diantara berbagai pihak.
2. Keadaan Sungai Gung yang tidak pada alur awal, salah satunya yaitu dalam hal penanganan normalisasi Sungai.
3. Pembagian tugas yang tidak definitif akan menimbulkan ketidakjelasan cakupan tugas dan wewenang unit kerja dalam organisasi.
4. Kurangnya komunikasi dan koordinasi antara Pemerintah Desa dengan Pemerintah Kabupaten dalam pengelolaan Sungai Gung.

3.2 Penanganan Konflik
Mediasi adalah proses negosiasi pemecahan masalah, dimana para pihak yang tidak memihak bekerja sama dengan pihak yang bersengketa untuk mencari kesepakatan bersama. Pihak luar tersebut disebut dengan mediator, yang tidak berwenang untuk memutus sengketa, tetapi hanya membantu para pihak untuk menyelesaiakan persoalan-persoalan yang dikuasakan kepadanya.
Proses mediasi dalam penyelesaian konflik di Desa Kajen ini dilakukan ketika LSM GMTB melaporkan kepada Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo dan kemudian Gubernur meninjau langsung lokasi penambangan di Desa Kajen Pada hari Jumat 3 Agustus 2012. Dengan adanya proses mediasi ini konflik menjadi mereda.
Proses Mediasi ini dapat dikatakan tidak berhasil karena tidak adanya pihak yang menandatangani suatu dokumen yang menguraikan beberapa persyaratan penyelesaian sengketa tetapi juga tidak ada pengajuan untuk mengundurkan diri dari proses mediasi secara tertulis kepada mediator dan para pihak lainnya. Padahal ketentuan dari akhir suatu mediasi adalah sebagai berikut:

1.   Apabila tercapai suatu kesepakatan, para pihak akan menandatangani sebuah dokumen penyelesaian yang selanjutnya akan diproses ke dalam bentuk perjanjian yang mengikat.
2.   Jika kesepakatan tidak tercapai, para pihak dapat mengakhiri mediasi dengan mengajukan pengunduran diri dari proses mediasi ( secara tertulis kepada mediator dan para pihak lainnya.
Tetapi meskipun proses mediasi ini tidak berhasil, namun konflik tersebut menjadi berkurang. Sehingga sekarang yang menangani adalah Pemerintah Provinsi dalam hal perijinan yang akan diselesaikan oleh PT BRD. Pemerintah Kabupaten akan memberikan ijin, ketika mendapat rekomendasi dari Pemerintah Provinsi. Kasus konflik yang terjadi antara LSM GMTB dengan PT BRD di Sungai Gung Desa Kajen adalah menggunakan mediator otoratif. Karena Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo sebagai mediator mempunyai otoritas atau kewenangan untuk menyelesaikan konflik dan diminta oleh LSM GMTB untuk menengahi sengketa tersebut. Selain itu, masalah ini berkaitan dengan kenyataan bahwa terjadinya konflik juga disebabkan oleh adanya kelalaian pemerintah dalam melakukan pengawasan dan pengendalian. Sehingga peran pemerintah sangat diperlukan.
3.2  Peran pekerja Sosial

1.      Mediator
Pekerja sosial sering melakukan peran mediator dalam berbagai kegiatan pertolongannya. Peran ini sangat penting dalam penanganan konflik, terutama pada fase berlangsungnya konflik. Dalam konteks ini, pekerja sosial dapat memerankan sebagai “fungsi kekuatan ketiga” untuk menjembatani antara pihak yang berkonflik antara PT BRD Banjarnegara dengan LSM GMTB. Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dalam melakukan peran mediator meliputi kontrak perilaku, negosiasi, pendamai pihak ketiga, serta berbagai macam penanganan situasi kedaruratan.  

2.      Broker  
Dalam konteks penanganan konflik, peran pekerja sosial sebagai broker tidak jauh berbeda dengan peran broker di pasar modal. Seperti halnya di pasar modal, dalam penanganan konflik terdapat “klien” atau “konsumen”, yakni kelompok-kelompok yang bertikai. Namun demikian, pekerja sosial melakukan transaksi dalam pasar lain, yakni jaringan pertolongan sosial. Selain pengetahuan mengenai kualitas pelayanan sosial di sekitar lingkungannya, pemahaman dan penghargaan pekerja sosial terhadap nilai-nilai pluralisme (non-judgemental, individualisation, self determination), sangat penting  untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga kenetralan. 
Dalam fungsinya sebagai broker, pekerja sosial bertugas menjadi penghubung. Pekerja sosial juga harus menjalin kemitraan guna mewujudkan kerja sama, serta membina kelangsungan kerja sama tersebut. Untuk itu, pekerja sosial selaku broker harus dapat memerankan perannya yaitu :
a. Mengetahui sumber-sumber.
b. Menghemat sumber-sumber.
c. Menciptakan sumber-sumber yang tidak ada.

·         Pekerja sosial merekomendasikan hal-hal yang dapat dilakukan dalam menyelesaikan  konflik antara PT BRD Banjarnegara dengan LSM GMTB, antara lain:
1.        Pemerintah agar lebih responsive terhadap apa yang sedang terjadi di masyarakat dan adanya upaya yang dilakukan pemerintah dalam penyelesaian konflik tersebut.
2.        Memberikan batasan-batasan atau aturan-aturan yang lebih lagi oleh pemerintah agar masyarakat lebih diperhatikan dan dijaga.
3.        Secara umum, seorang mediator memerlukan beberapa karakteristik agar mampu memimpin proses mediasi, antara lain sebagai berikut :
a.         Mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam bidang yang dipersengketakan.
b.        Mempunyai jiwa kepemimpinan sehingga mampu memengaruhi pihak yang terlibat konflik.
c.         Menguasai teknik berkomunikasi verbal dan nonverbal.
d.        Mempunyai rasa humor yang sehat.
e.         Memiliki kemampuan untuk mendengarkan hal yang dikemukakan oleh pihak yang terlibat konflik, mengendalikan emosi mereka, dan menarik kesimpulan dari suatu situasi dan permasalahan.
f.         Mempunyai kemampuan imparsial atau tidak memihak, yaitu kemampuan untuk melihat dari berbagai sudut pandang suatu konflik secara logis dan objektif.
g.        Mempunyai empati dan terharu terhadap sesuatu yang terjadi.
h.        Sabar dan baik hati
i.          Disiplin waktu dan menghargai waktu, serta komitmen terhadap orang lain.
j.          Bisa menyimpan rahasia, bisa dipercaya, dan menghargai privasi orang.
k.        Kreatif, inovatif, fleksibel, mencintai perdamaian, tenang dan bisa bergaul dengan siapapun.

















BAB IV
PENUTUP
1.      Kesimpulan
Konflik adalah proses yang dinamis dan keberadaannya lebih banyak menyangkut persepsi dari orang atau pihak yang mengalami dan merasakannya. Dengan demikian jika suatu keadaan tidak dirasakan sebagai konflik, maka pada dasarnya konflik tersebut tidak ada dan begitu juga sebaliknya. Konflik yang terjadi antara PT BRD Banjarnegara dengan LSM GMTB di Sungai Gung Desa Kajen merupakan jenis konflik yang terjadi antara kelompok dengan kelompok.
Konflik ini ditandai dengan adanya surat laporan yang dikirim oleh LSM GMTB ke pemerintah kota dan provinsi Jawa tengah terkait penambangan yang dilakukan oleh PT BRD Banjarnegara, dengan alasan penambangan dengan menggunakan alat berat dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. 
Adapun usaha untuk menangani konflik tersebut yaitu dengan proses mediasi yang dilakukan, melalui mediator Gebernur Jawa Tengah Bibit Waluyo. Proses mediasi dilaksanakan pada saat Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo melakukan peninjauan lokasi penambangan menyusul diterimanya aduan dari LSM GMTB. Hasil dari proses mediasi adalah PT BRD Banjanegara diperbolehkan melakukan penambangan di Sungai Gung Desa Kajen karena selain untuk normalisasi sungai, PT BRD Banjarnegara juga sedang mengerjakan 4 proyek nasional. Tetapi Bibit Waluyo meminta agar setelah selesai melakukan normalisasi agar tidak menambang lagi dan dibuatkan wadong/branjong.
Dalam peranannya pekerja sosial juga dapat berperan menjadi mediator,broker maupun sebagai pemberi masukan terhadap kebijakan yang ada.


DAFTAR PUSTAKA


Suharyanto. 2010. Konflik Sosial Metode dan Teknik Manajemen Konflik. Jakarta : Pusdiklat Kesejahteraan Sosial Kemensos RI.

Sopiah. 2008. Perilaku Organisasional. Yogyakarta: CV Andi Offset.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

analisis program Rabu Nyunda Kota Bandung

I.                    KEBIJAKAN MENGENAI RABU NYUNDA a.        Deskripsi Singkat Tentang Rabu Nyunda Rebo nyunda merupakan hari di man...