DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR ................................................................................................ ii
DAFTAR
ISI ............................................................................................................. 1
BAB
I ......................................................................................................................... 2
PENDAHULUAN...................................................................................................... 2
1.1 Latar
belakang Masalah......................................................................................... 2
1.2
Rumusan masalah.................................................................................................. 2
1.3
Tujuan.................................................................................................................... 3
BAB
II........................................................................................................................ 4
LANDASAN
TEORI................................................................................................. 4
BAB
III....................................................................................................................... 7
PEMBAHASAN......................................................................................................... 7
3.1
Latar belakang Konflik.......................................................................................... 7
3.2
Penanganan Konflik.............................................................................................. 9
3.3
Peran Pekerja Sosial............................................................................................... 11
BAB
IV....................................................................................................................... 14
PENUTUP................................................................................................................... 14
4.1
Simpulan................................................................................................................ 14
DAFTAR
PUSTAKA................................................................................................. 15
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Konflik merupakan dinamika yang selalu
ada dalam setiap perilaku kehidupan baik yang terjadi dalam diri pribadi
seseorang maupun antar pribadi,dalam kelompok atau antar kelompok yang
menyangkut adanya pertentangan kepentingan,
identitas, tujuan, status serta eksistensi, dalam masyarakat yang
heterogen baik karena adanya perbedaan latar belakang budaya,perbedaan tingkat
pendidikan dan status sosial. Timbulnya konflik ditentukan juga oleh adanya
pemahaman yang terstruktur mengenai gambaran tentang kelompok dirinya bahkan
tentang gambaran dirinya sendiri yang merasa berbeda dengan orang lain.
Konflik bertentangan dengan integrasi.
Konflik dan integrasi berjalan sebagai sebuah siklus di masyarakat. Konflik
yang terkontrol akan membentuk integrasi. Sebaliknya integrasi yang tidak
sempurna menciptakan konflik. Untuk mengatasi konflik kita harus memahami
penyebab timbulnya konflik, menentukan pihak-pihak yang berkonflik serta
melakukan langkah-langkah awal untuk mencari solusi penyelesaian konflik yang
terjadi.
Makalah ini akan membahas mengenai
Konflik Penambangan Galian di sungai Gung antara PT BRD Banjarnegara dengan LSM GMTB, apa yang melatarbelakangi konflik
hingga strategi untuk penyelesaian masalahnya.
1.2
Rumusan Masalah
a.
Apa yang melatarbelakangi terjadinya
konflik antara PT BRD Banjarnegara dengan LSM GMTB?
b.
Bagaimana cara menangani konflik
tersebut?
c.
Bagaimana peran pekerjaan sosial dalam
konflik tersebut?
1.3
Tujuan
a.
Untuk mengetahui penyebab terjadinya
konflik antara PT BRD Banjarnegara dengan LSM GMTB.
b.
Untuk mengetahui penanganan yang
dilakukan dalam konflik PT BRD Banjarnegara dengan LSM GMTB.
c.
Untuk mengetahui peran pekerja sosial
dalam konflik tersebut.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
Menurut Robbins, Konflik adalah suatu proses yang dimulai bila satu pihak
merasakan bahwa pihak lain telah memengaruhi secara negatif atau akan segera
memengaruhi secara negatif pihak lain.
Menurut Alabaness, Konflik
adalah kondisi yang dipersepsikan ada di antara pihak-pihak atau lebih
merasakan adanya ketidaksesuaian antara tujuan dan peluang untuk mencampuri
usaha pencapaian tujuan pihak lain.
Menurut Soerjono Soekanto, konflik adalah pertentangan untuk
berusaha memenuhi tujuan dengan cara menentang pihak lawan
Menurut Beebe dan Masterson (1994)
menyatakan bahwa konflik hanya mempunyai dampak negative apabila:
1. Konflik
itu menghalangi kita mencapai tujuan bersama
2. Mengganggu
kualitas dan produktivitas masyarakat
3. Mengancam
kesatuan
Macam Konflik berdasarkan pihak yang terlibat dalam
konflik
1.
Konflik antara
individu dengan individu yang lain
Konflik seperti ini dalam organisasi
dapat terjadi antara anggota dengan anggota lain dan bahkan dapat terjadi
antara anggota dengan pimpinan organisasi. Hal ini sering disebabkan karena
adanya perbedaan paham dan tujuan serta adanya ego pribadi dan kurangnya
komunikasi.
2. Konflik yang terjadi antara individu dengan
kelompok.
Konflik ini sering terjadi dalam
organisasi saat telah terjadi konflik individu. Contoh konflik yang seperti ini
adalah konflik antara sekelompok bawahan dibagian tertentu dengan pimpinan
organisasi. Hal ini tentunya akan terjadi apabila konflik individu tidak terselesaikan
dengan cepat dan tepat.
3.
Konflik yang
terjadi antara kelompok dengan kelompok
Konflik ini sering terjadi pada lembaga
atau organisasi yang telah besar dan memiliki banyak bagian bagian sehingga
sering memunculkan kepentingan kepentingan yang berbeda diantara tiap bagian.
Hal seperti ini tentu saja terjadi setelah konflik individu dan konflik antara
individu dan kelompok tidak terselesaikan dengan cepat dan tepat.
Adam Curle
(1971) menggambarkan 4 tahap utama dalam konflik:
1.
Tahap konflik tersembunyi
Orang masih tidak menyadari adanya
ketidakseimbangan dari kekuatan dan adanya ketidakadilan yang mempengaruhi
kehidupan. Apabila kesadaran akan adanya konflik meningkat, maka timbul
perubahan yaitu tahap konfrontasi
2.
Tahap konfrontasi
Keadaan dimana konflik diekspresikan
secara terbuka,baik dengan memilih cara kekerasan atau kombinasi antara
keduanya. Apabila tahap kedua tersebut akan menimbulkan keseimbangan kekuatan
dan pengakuan eksistensi kedua pihak yang berkonfrontasi,maka hal tersebut akan
menuntun kepada suatu penyelesaian konflik.
3.
Tahap negosiasi
Kedua
belah pihak yang berkonflik telah menyadari adanya konflik dan mengakui posisi
dan eksistensi masing-masing pihak sehingga memungkinkan untuk melakukan
negosiasi.
4.
Penyelesaian konflik
Dengan berhasilnya negosiasi maka akan
mengarah pada penyelesaian konflik dan perbaikan hubungan antara kedua belah
pihak.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1
Latar Belakang Konflik
Konflik antara LSM GMTB
dengan PT BRD Banjarnegara merupakan konflik yang terjadi pada penambangan
Galian di Sungai Gung Desa Kajen. Desa Kajen memiliki potensi alam yang besar
dan dilintasi Sungai Gung yang membuat Desa Kajen menjadi subur dan kesejahteraan
rakyat meningkat. Sungai Gung menjadi sumber mata pencaharian sebagian
masyarakat desa kajen dan sekitarnya. Pengelolaan bahan tambang di Desa Kajen
sudah berlangsung sejak puluhan tahun lalu.
Bahan tambang yang berasal dari Sungai Gung tersebut
merupakan bahan Galian, yaitu bahan tambang yang biasanya digunakan untuk
pembangunan infrastruktur, baik bangunan pribadi, swasta maupun pemerintah.
Salah satu contoh kongkrit galian yang berasal dari sungai adalah batu dan
pasir. Di Sungai Gung Desa Kajen selain dieksplorasi oleh masyarakat penambang
tradisional, juga ada beberapa perusahaan, salah satunya yaitu PT BRD ( Bumi
Rejo) Banjarnegara.
Keberadaan PT BRD Banjarnegara ini memicu konflik
dan munculah laporan dari LSM GMTB yang menolak adanya penambangan yang
dilakukan PT BRD Banjarnegara, dengan alasan selain tanpa ijin, penambangan
dengan menggunakan alat berat juga dapat merusak lingkungan dan merugikan
masyarakat. LSM GMTB melaporkan keberadaan PT BRD mulai dari Pemerintah
Kabupaten, Kapolres, Pemerintah Provinsi hingga Kapolda. Pada saat Gubernur
Jawa Tengah Bibit Waluyo meninjau langsung lokasi penambangan.
·
Kronologi konflik
Kronologi konflik (urutan kejadian)
merupakan suatu alat bantu yang digunakan untuk menunjukkan sejarah konflik
berdasarkan waktu kejadiannya (hari/ bulan/ tahun sesuai skalanya) yang
ditampilkan secara berurutan. Alat ini menjadi starting point dalam memahami konflik karena mampu mengidentifikasi
interpretasi berbagai pihak terhadap suatu kejadian. Interpretasi ini dapat
berasal dari satu pihak untuk digunakan bagi kepentingan mereka sendiri maupun
untuk dipergunakan bersama dengan pihak lain.
Waktu
kejadian
|
Dekripsi kejadian
|
Januari 2011
|
Kondisi Sungai Gung yang tidak pada
posisi awal dan telah mengikis tanah persawahan masyarakat Desa Kajen
mencapai 19 hektar, sehingga perlunya normalisasi sungai
|
25
Januari 2011
|
Pemerintah Desa Kajen bertempat di
Balai Desa Kajen telah mengadakan musyawarah membahas tentang pembuatan alur
Sungai Gung. Rapat dihadiri oleh Pemerintah Desa Kajen, BPD, LKMD, RW, dan RT
dan Tokoh Masyarakat.
|
27
Februari 2011
|
Pemerintah Desa mengusulkan kepada
Pemerintah kabupaten untuk dilakukan normalisasi, namun tidak direalisasikan.
|
April 2011
|
Pemerintah Desa Kajen mengadakan
musyawarah dengan
|
|
masyarakat Desa Kajen, akhirnya sepakat
untuk bekerjasama dengan pengusaha asli Desa Kajen Hj. Faridah Hanoum dalam
pengerjaan normalisasi Sungai.
|
21 Maret 2012
|
Pemerintah Desa Kajen membuat surat teguran
untuk Hj. Faridah Hanoum. Karena hasil pengerjaan normalisasi sungai tidak
sesuai dengan harapan masyarakat.
|
April 2013
|
Hj. Faridah Hanoum bekerjasama dengan
PT BRD
Banjarnegara
|
3 April 2013
|
Adanya Surat dari Sekretariat Daerah
Kabupaten Tegal perihal penghentian kegiatan normalisasi Sungai Gung yang
ditujukan kepada Hj. Faridah.
|
Juli 2013
|
LSM GMTB melaporkan keberadaan PT BRD
Banjarnegara mulai dari Pemerintah Kabupaten hingga Pemerintah
Provinsi.
|
Faktor
penyebab konflik
1.
Semakin menipisnya sumber daya alam yang tersedia namun semakin meningkatnya
kebutuhan akan bahan galian karena jumlah penduduk yang semakin bertambah
sehingga adanya kompetisi diantara berbagai pihak.
2.
Keadaan Sungai Gung yang tidak pada alur awal, salah satunya yaitu dalam hal
penanganan normalisasi Sungai.
3.
Pembagian tugas yang tidak definitif akan menimbulkan ketidakjelasan cakupan
tugas dan wewenang unit kerja dalam organisasi.
4.
Kurangnya komunikasi dan koordinasi antara Pemerintah Desa dengan Pemerintah
Kabupaten dalam pengelolaan Sungai Gung.
3.2 Penanganan
Konflik
Mediasi adalah proses negosiasi
pemecahan masalah, dimana para pihak yang tidak memihak bekerja sama dengan
pihak yang bersengketa untuk mencari kesepakatan bersama. Pihak luar tersebut
disebut dengan mediator, yang tidak berwenang untuk memutus sengketa, tetapi
hanya membantu para pihak untuk menyelesaiakan persoalan-persoalan yang
dikuasakan kepadanya.
Proses mediasi dalam penyelesaian konflik di Desa
Kajen ini dilakukan ketika LSM GMTB melaporkan kepada Gubernur Jawa Tengah
Bibit Waluyo dan kemudian Gubernur meninjau langsung lokasi penambangan di Desa
Kajen Pada hari Jumat 3 Agustus 2012. Dengan adanya proses mediasi ini konflik
menjadi mereda.
Proses Mediasi ini
dapat dikatakan tidak berhasil karena tidak adanya pihak yang menandatangani
suatu dokumen yang menguraikan beberapa persyaratan penyelesaian sengketa
tetapi juga tidak ada pengajuan untuk mengundurkan diri dari proses mediasi
secara tertulis kepada mediator dan para pihak lainnya. Padahal ketentuan dari
akhir suatu mediasi adalah sebagai berikut:
1. Apabila
tercapai suatu kesepakatan, para pihak akan menandatangani sebuah dokumen
penyelesaian yang selanjutnya akan diproses ke dalam bentuk perjanjian yang
mengikat.
2. Jika
kesepakatan tidak tercapai, para pihak dapat mengakhiri mediasi dengan
mengajukan pengunduran diri dari proses mediasi ( secara tertulis kepada
mediator dan para pihak lainnya.
Tetapi meskipun proses
mediasi ini tidak berhasil, namun konflik tersebut menjadi berkurang. Sehingga
sekarang yang menangani adalah Pemerintah Provinsi dalam hal perijinan yang
akan diselesaikan oleh PT BRD. Pemerintah Kabupaten akan memberikan ijin, ketika
mendapat rekomendasi dari Pemerintah Provinsi. Kasus konflik yang terjadi
antara LSM GMTB dengan PT BRD di Sungai Gung Desa Kajen adalah menggunakan
mediator otoratif. Karena Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo sebagai mediator
mempunyai otoritas atau kewenangan untuk menyelesaikan konflik dan diminta oleh
LSM GMTB untuk menengahi sengketa tersebut. Selain itu, masalah ini berkaitan
dengan kenyataan bahwa terjadinya konflik juga disebabkan oleh adanya kelalaian
pemerintah dalam melakukan pengawasan dan pengendalian. Sehingga peran
pemerintah sangat diperlukan.
3.2
Peran pekerja Sosial
1. Mediator
Pekerja
sosial sering melakukan peran mediator dalam berbagai kegiatan pertolongannya.
Peran ini sangat penting dalam penanganan konflik, terutama pada fase berlangsungnya
konflik. Dalam konteks ini, pekerja sosial dapat memerankan sebagai “fungsi
kekuatan ketiga” untuk menjembatani antara pihak yang berkonflik antara PT
BRD Banjarnegara dengan LSM GMTB. Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dalam melakukan peran
mediator meliputi kontrak perilaku, negosiasi, pendamai pihak ketiga, serta
berbagai macam penanganan situasi kedaruratan.
2. Broker
Dalam
konteks penanganan konflik, peran pekerja sosial sebagai broker tidak jauh
berbeda dengan peran broker di pasar modal. Seperti halnya di pasar modal,
dalam penanganan konflik terdapat “klien” atau “konsumen”, yakni
kelompok-kelompok yang bertikai. Namun demikian, pekerja sosial melakukan
transaksi dalam pasar lain, yakni jaringan pertolongan sosial. Selain pengetahuan
mengenai kualitas pelayanan sosial di sekitar lingkungannya, pemahaman dan
penghargaan pekerja sosial terhadap nilai-nilai pluralisme (non-judgemental,
individualisation, self determination), sangat penting untuk menghindari
konflik kepentingan dan menjaga kenetralan.
Dalam fungsinya sebagai broker, pekerja sosial
bertugas menjadi penghubung. Pekerja sosial juga harus menjalin kemitraan guna
mewujudkan kerja sama, serta membina kelangsungan kerja sama tersebut. Untuk
itu, pekerja sosial selaku broker harus dapat memerankan perannya yaitu :
a. Mengetahui sumber-sumber.
b. Menghemat sumber-sumber.
c. Menciptakan sumber-sumber yang tidak ada.
·
Pekerja sosial merekomendasikan hal-hal
yang dapat dilakukan dalam menyelesaikan
konflik antara PT BRD Banjarnegara dengan LSM GMTB, antara lain:
1.
Pemerintah agar lebih responsive
terhadap apa yang sedang terjadi di masyarakat dan adanya upaya yang dilakukan
pemerintah dalam penyelesaian konflik tersebut.
2.
Memberikan batasan-batasan atau
aturan-aturan yang lebih lagi oleh pemerintah agar masyarakat lebih
diperhatikan dan dijaga.
3.
Secara umum, seorang mediator memerlukan
beberapa karakteristik agar mampu memimpin proses mediasi, antara lain sebagai
berikut :
a.
Mempunyai pengetahuan dan pengalaman
dalam bidang yang dipersengketakan.
b.
Mempunyai jiwa kepemimpinan sehingga mampu
memengaruhi pihak yang terlibat konflik.
c.
Menguasai teknik berkomunikasi verbal
dan nonverbal.
d.
Mempunyai rasa humor yang sehat.
e.
Memiliki kemampuan untuk mendengarkan
hal yang dikemukakan oleh pihak yang terlibat konflik, mengendalikan emosi
mereka, dan menarik kesimpulan dari suatu situasi dan permasalahan.
f.
Mempunyai kemampuan imparsial atau tidak
memihak, yaitu kemampuan untuk melihat dari berbagai sudut pandang suatu konflik
secara logis dan objektif.
g.
Mempunyai empati dan terharu terhadap
sesuatu yang terjadi.
h.
Sabar dan baik hati
i.
Disiplin waktu dan menghargai waktu,
serta komitmen terhadap orang lain.
j.
Bisa menyimpan rahasia, bisa dipercaya,
dan menghargai privasi orang.
k.
Kreatif, inovatif, fleksibel, mencintai
perdamaian, tenang dan bisa bergaul dengan siapapun.
BAB
IV
PENUTUP
1. Kesimpulan
Konflik
adalah proses yang dinamis dan keberadaannya lebih banyak menyangkut persepsi
dari orang atau pihak yang mengalami dan merasakannya. Dengan demikian jika
suatu keadaan tidak dirasakan sebagai konflik, maka pada dasarnya konflik
tersebut tidak ada dan begitu juga sebaliknya. Konflik yang terjadi antara PT
BRD Banjarnegara dengan LSM GMTB di Sungai Gung Desa Kajen merupakan jenis
konflik yang terjadi antara kelompok dengan kelompok.
Konflik ini ditandai dengan adanya surat
laporan yang dikirim oleh LSM GMTB ke pemerintah kota dan provinsi Jawa tengah
terkait penambangan yang dilakukan oleh PT BRD Banjarnegara, dengan alasan penambangan
dengan menggunakan alat berat dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
Adapun usaha untuk menangani konflik
tersebut yaitu dengan proses mediasi yang dilakukan, melalui mediator Gebernur
Jawa Tengah Bibit Waluyo. Proses mediasi dilaksanakan pada saat Gubernur Jawa
Tengah Bibit Waluyo melakukan peninjauan lokasi penambangan menyusul
diterimanya aduan dari LSM GMTB. Hasil dari proses mediasi adalah PT BRD
Banjanegara diperbolehkan melakukan penambangan di Sungai Gung Desa Kajen
karena selain untuk normalisasi sungai, PT BRD Banjarnegara juga sedang
mengerjakan 4 proyek nasional. Tetapi Bibit Waluyo meminta agar setelah selesai
melakukan normalisasi agar tidak menambang lagi dan dibuatkan wadong/branjong.
Dalam peranannya pekerja sosial juga
dapat berperan menjadi mediator,broker maupun sebagai pemberi masukan terhadap
kebijakan yang ada.
DAFTAR
PUSTAKA
Suharyanto.
2010. Konflik Sosial Metode dan Teknik
Manajemen Konflik. Jakarta : Pusdiklat Kesejahteraan Sosial Kemensos RI.
Sopiah.
2008. Perilaku Organisasional. Yogyakarta: CV Andi Offset.
http://kurniawan-ramsen.blogspot.com/2013/06/peranan-pekerja-sosial.html. Diakses 2 Desember 2015
http://download.portalgaruda.org/article.php?article=142850&val=4924. Diakses 2 Desember 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar